ALINIANEWS.COM — Salah satu janji besar Presiden Prabowo adalah mendorong Undang-Undang Perampasan Aset. Sebuah instrumen hukum yang diyakini bisa menjerat koruptor, menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat, dan menutup celah para pejabat “nakal” yang selama ini lolos dengan alasan formalitas hukum.
Namun, ironinya, justru DPR yang mestinya menjadi garda pengawal aspirasi rakyat terlihat enggan menyentuhnya. Mengapa? Jawabannya sederhana: UU ini bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri.
Selama ini, banyak legislator dan elit politik hidup dalam lingkaran kemewahan yang tidak sebanding dengan pendapatan resminya. Rumah megah, mobil mewah, rekening gendut, semua bersembunyi di balik celah hukum pembuktian terbalik yang belum berlaku di Indonesia. Kalau UU Perampasan Aset disahkan, mereka tahu: pertanyaan rakyat akan lebih tajam—“Dari mana asal kekayaan itu?”

Tidak ada alasan rasional untuk menunda UU ini, kecuali ketakutan. Ketakutan akan terbongkarnya wajah asli sebagian wakil rakyat yang lebih mementingkan kantong pribadi daripada amanah konstitusi.
Padahal, rakyat sudah muak. Setiap hari mereka disuguhi berita korupsi, suap, dan bancakan proyek. Mereka membayar pajak, tetapi uang itu menguap di ruang-ruang gelap kekuasaan. Sementara ketika rakyat kecil mencuri karena lapar, hukum bertindak cepat tanpa kompromi.
Inilah paradoks negeri ini: DPR bisa mengesahkan UU yang menguntungkan dirinya dalam sekejap, tetapi berpuluh tahun tak kunjung berani melahirkan UU perampasan aset.
Presiden harus membuktikan ucapannya. Jangan sampai janji tinggal janji. Rakyat butuh bukti nyata bahwa pemerintah serius membersihkan praktik korupsi. Dan DPR, kalau masih punya nurani, harus berhenti bersembunyi di balik alasan teknis.
UU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberanian politik untuk memutus rantai korupsi. Jika DPR terus menunda, rakyat berhak menilai bahwa lembaga itu memang sedang melindungi dirinya sendiri—bukan membela kepentingan bangsa. (YURNALDI)




