JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kendati dinonaktifkan, para anggota DPR yang baru-baru ini dibekukan oleh partainya masing-masing masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Lalu, muncul pertanyaan publik: apakah mereka tetap menerima gaji dan hak-hak keuangan sebagai wakil rakyat?
Jawabannya: iya. Meski nonaktif, anggota DPR tidak otomatis kehilangan hak gajinya. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Artinya, anggota DPR nonaktif tetap mendapatkan gaji pokok maupun tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan itu mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, lewat Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah, lantaran tidak lagi disediakan fasilitas rumah jabatan.
Status Nonaktif Bukan Pemecatan
Untuk diketahui, dalam konteks hukum, status “nonaktif” berbeda dengan pemecatan. Dilansir TribunnewsDepok.com, Minggu (31/8/2025), istilah nonaktif sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Secara politik, nonaktif merupakan langkah internal partai yang dapat dimaknai sebagai pembekuan fungsi atau pemberhentian sementara. Artinya, anggota DPR nonaktif masih sah secara hukum sebagai anggota parlemen, namun kehilangan legitimasi politik di bawah fraksi partainya.
Mereka tidak lagi bisa aktif dalam alat kelengkapan dewan atau kegiatan politik lain di bawah bendera partai. Kursinya di parlemen tetap sah, sampai ada proses recall atau pergantian antarwaktu (PAW).
Menunggu Keputusan Partai
Recall merupakan mekanisme resmi partai untuk menarik kader dari DPR, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Partai berwenang penuh mengusulkan pergantian tersebut kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
Dengan demikian, anggota DPR yang kini dinonaktifkan masih tetap berstatus anggota DPR RI dan tetap menerima hak keuangan. Namun, mereka tidak bisa menjalankan fungsi politik hingga partai menentukan langkah berikutnya, apakah dibiarkan nonaktif atau dilanjutkan ke tahap recall.




