Ilustrasi demo
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sebanyak 10.000 buruh dari berbagai daerah hari ini, Kamis (28/8/2025), turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta didukung oleh koalisi serikat pekerja lainnya.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan ada enam tuntutan utama yang dibawa dalam demonstrasi kali ini. “Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi,” ujar Said Iqbal, dikutip dari KompasTV, Rabu (27/8/2025).

Enam tuntutan buruh tersebut antara lain:
-
Menghapus sistem outsourcing.
-
Menolak kebijakan upah murah.
-
Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
-
Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
-
Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
-
Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Aksi Difokuskan di DPR RI
Di Jakarta, massa buruh akan memusatkan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan. Rencana awal untuk berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta dibatalkan. “(Fokus) ke DPR RI. (Tidak jadi ke Istana) iya,” ungkap Said Iqbal, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sekitar 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta diperkirakan bergerak menuju pusat Ibu Kota. Jalur kedatangan massa berasal dari berbagai arah, di antaranya:
-
Dari Cikarang: melalui tol menuju DPR RI.
-
Dari Cikupa–Balaraja: melintasi tol arah Jakarta.
-
Dari Bogor–Depok: melalui Jalan Raya Bogor.
-
Dari Pulo Gadung–Sunter: melewati jalan arteri menuju Senayan.
Akibat pergerakan massa ini, sejumlah titik jalan di Jakarta diprediksi mengalami kepadatan, seperti Gatot Subroto, Slipi, Harmoni, dan kawasan Medan Merdeka.
Aksi Serentak di Seluruh Indonesia
Selain Jakarta, aksi juga digelar serentak di kawasan industri besar Jabodetabek seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Aksi serupa berlangsung di berbagai provinsi dan kota besar, di antaranya: Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, hingga Jayapura.
Gerakan nasional ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan diklaim akan berjalan secara damai. Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini adalah momentum penting untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah.
Tuntutan Upah dan Pajak
Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%. Perhitungan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%.
Selain itu, para buruh mendesak reformasi pajak. Mereka meminta agar PTKP dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Said Iqbal menilai hal itu akan meningkatkan daya beli rakyat. “Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya menghasilkan PPN untuk negara. Artinya, negara tidak benar-benar kehilangan penerimaan, hanya cara pungutnya yang lebih adil,” ujarnya.
Dorong Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Dalam aksinya, buruh juga menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut memberi batas waktu dua tahun agar UU baru lahir sebagai pengganti Omnibus Law.
Said Iqbal menegaskan, UU baru tersebut harus mengakomodasi tujuh isu utama, yakni:
-
Upah layak.
-
Penghapusan sistem outsourcing.
-
Pembatasan karyawan kontrak.
-
Mekanisme PHK yang adil.
-
Pesangon layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti PP 35/2021.
-
Pembatasan tenaga kerja asing unskilled.
-
Hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.
Isu perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, guru, dosen, hingga jurnalis juga masuk dalam desakan agar UU baru benar-benar melindungi seluruh pekerja Indonesia.
Selain isu utama, buruh juga menyuarakan tuntutan tambahan, yakni pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu demi merancang ulang sistem Pemilu 2029.
Dengan berbagai tuntutan tersebut, Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa aksi hari ini bukan hanya sekadar protes, melainkan bagian dari perjuangan panjang menuju keadilan sosial dan perlindungan buruh di Indonesia.
(*/rel)




