spot_img
spot_img

Rismon Sianipar Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, kembali menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya pada Jumat (22/8/2025) belum rampung. Kepada wartawan, Rismon menegaskan dirinya tidak membawa persiapan khusus.

“Enggak ada persiapan karena semua sudah dalam kepala ya,” kata Rismon, Senin.

Iklan

Meski begitu, sebelum memasuki ruang penyidik, ia sempat menanggapi pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan kampus tersebut.

“Jangan jump into conclusion, jangan melompat ke kesimpulan tanpa menjelaskan detailnya,” ucapnya.

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa ada enam laporan polisi yang saat ini ditangani, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Laporan Presiden tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Objek perkara dalam lima laporan selain laporan Jokowi adalah dugaan penghasutan.

Daftar Terlapor

Sejumlah nama publik figur dan aktivis tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini. Mereka antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam proses hukum ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses