ALINIANEWS.COM — Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sejatinya adalah instrumen demokrasi. Ia lahir dari reses, menyerap aspirasi warga, lalu dibawa ke meja perencanaan pembangunan. Namun di Sumatera Barat, pokir justru sering dipersepsi publik sebagai “bancakan” politik: usulan mendadak, vendor titipan, paket proyek dipreteli agar bisa ditunjuk langsung, dan dana publik berubah menjadi rente politik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali menemukan kejanggalan, termasuk dalam proyek videotron Pemprov Sumbar yang disinyalir beririsan dengan alokasi pokir. Bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang baru-baru ini memerintahkan Pemprov membuka data pokir 2023–2024, setelah gugatan sengketa informasi publik. Fakta ini memperkuat kesan: ada sesuatu yang memang sengaja ditutup-tutupi.

KPK Turun Tangan: Uji Nyali 3 September 2025
Kini momentum hadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat resmi No. B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia—termasuk Sumbar—untuk menyerahkan data pokir secara rinci: nama pengusul, OPD pelaksana, pagu dan kontrak, vendor, hingga realisasi fisik dan keuangan. Tenggatnya jelas: 3 September 2025.
Data ini bukan sekadar formalitas. Ia akan menjadi peta untuk audit integritas: mengungkap siapa mengusulkan apa, berapa nilainya, siapa vendornya, bagaimana realisasinya, dan apakah ada pola bancakan yang berulang.
KPK bahkan menegaskan, pokir tidak boleh menjadi alat transaksional politik apalagi sumber keuntungan pribadi. Surat ini adalah peringatan keras— sekaligus kesempatan bagi Sumbar untuk membersihkan diri.
Mengapa Hukum Tumpul di Sumbar?
Pertanyaannya: mengapa temuan BPK dan sinyal publik tidak pernah berujung pada penindakan tegas?
Padahal preseden sudah ada: kasus pokir DPRD Padang (IM) yang sempat ditangani Kejari dan berlanjut meski praperadilan ditolak. Namun, di level provinsi dan kabupaten/kota, pola bancakan pokir seperti dibiarkan menjadi tradisi.
Kontras dengan daerah lain—seperti NTB—yang sudah memeriksa dugaan penyalahgunaan pokir 2025, Sumbar masih gamang. Kesan yang muncul: hukum tajam ke bawah, tumpul ke elit politik daerah.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Sumbar tidak kekurangan aturan, hanya kurang nyali. Ada tiga langkah mendesak:
Pertama, Buka Data Pokir: Pemprov, Pemkab/Pemko, dan DPRD wajib membuka data usulan pokir, lengkap dengan pagu, lokasi, dan vendor. Transparansi adalah vaksin paling efektif melawan bancakan.
Kedua, Audit Independen: Satgas gabungan Inspektorat, BPKP, Kejati, dan KPK harus mengaudit pola pokir sebelum kontrak berjalan. Vendor titipan dan paket siluman harus dipotong sejak dini.
Ketiga, Sanksi Tegas: DPRD harus berani menindak anggotanya yang terlibat intervensi teknis atau berburu fee proyek. Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan intervensi legislatif agar diproses hukum.
Bersih atau Terungkap Kotor
Surat KPK dengan tenggat 3 September 2025 adalah uji nyali integritas bagi elite politik Sumbar. Bila data dibuka lengkap dan transparan, publik akan tahu siapa benar-benar memperjuangkan rakyat. Bila data ditutup-tutupi, publik juga berhak curiga bahwa bancakan memang sengaja dipelihara.
Pokir seharusnya menjadi kanal aspirasi rakyat. Jangan biarkan ia menjadi ladang rente politik. Sumbar harus memilih: bersih dan transparan, atau terungkap kotor oleh hukum dan sejarah.
la data dikirim lengkap, terbuka, dan dianalisis serius, pola “bancakan” akan kelihatan—dan harus diakhiri dengan penindakan.
Bila data diseret-seret, disunat, atau ditutup-tutupi, publik berhak menyimpulkan ada sesuatu yang hendak disembunyikan.
Sumbar seharusnya menjadi contoh aspirasi yang rasional, transparan, dan berdampak, bukan contoh “aspirasi” yang berubah menjadi rente. Pilihannya sederhana: bersih atau terungkap kotor—dan keduanya kini sama-sama mungkin. (YURNALDI)




