JAKARTA, ALINIANEWS.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan ketat atas alokasi dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan bantuan sosial melalui surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam surat tersebut, KPK meminta data sangat rinci yang mencakup:
Nama pengusul Pokir (anggota DPRD),

OPD pelaksana kegiatan,
Nilai pagu dan kontrak,
Vendor pelaksana,
Jadwal realisasi fisik & keuangan,
Hingga hambatan yang terjadi di lapangan.
Langkah ini merupakan instrumen hukum dan pengawasan konkret untuk mencegah praktik “bancakan” atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD yang selama ini sulit disentuh.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa data ini akan digunakan sebagai bagian dari supervisi dan audit integritas untuk tahun anggaran 2025. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh Pokir dijalankan secara akuntabel dan tidak digunakan sebagai alat transaksional politik atau keuntungan pribadi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Dorong Reformasi Anggaran
Instruksi KPK ini juga sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan pembersihan praktik busuk dalam birokrasi. Pemerintah pusat saat ini mendorong setiap daerah untuk membangun sistem tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan partisipatif.
KPK memberi waktu hingga 3 September 2025 untuk menyampaikan seluruh data. Jika terdapat kejanggalan atau praktik yang melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin akan muncul proses penindakan lebih lanjut.
Ini adalah peringatan keras sekaligus peluang perbaikan. Para kepala daerah dan anggota DPRD di seluruh Indonesia diimbau untuk tidak bermain-main dengan dana publik. (*/Redaksi)




