JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan promosi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Supit diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 6 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keterangannya penting untuk mendalami kejanggalan dalam hasil audit di Bank BJB.

“Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi Noor Supit) dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menambahkan, KPK sedang meneliti perbedaan sejumlah temuan audit tersebut sehingga membutuhkan pemeriksaan langsung terhadap Supit. “Ada beberapa temuan yang berbeda sehingga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ahmadi Noor Supit,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi berupa markup harga iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto.
Selain itu, penyidik juga menjerat tiga pemilik agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Supit dan para pihak terkait menjadi kunci untuk mengungkap dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dalam proyek iklan BJB. Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Materi yang sedang didalami penyidik kepada Ahmadi Noor Supit belum bisa kami sampaikan lebih lanjut.”
(*/rel)




