JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Perdebatan mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 21 ayat (1) huruf d, yang hingga kini masih menetapkan bahwa calon polisi cukup berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Para pemohon menilai aturan itu sudah tidak relevan dengan kompleksitas tugas kepolisian saat ini.
Menurut para pemohon, aparat kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menegakkan hukum sekaligus memberikan pelayanan publik. Fungsi-fungsi itu, menurut mereka, menuntut pemahaman keilmuan yang mendalam seperti hukum, kriminologi, psikologi, hingga komunikasi publik. Semua itu umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi setingkat Sarjana Strata 1 (S1).

Pertanyaan pun mengemuka: apakah pendidikan minimal SMA sudah tidak lagi memadai untuk menjamin kualitas profesionalisme dan kompetensi substantif calon polisi di era sekarang?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menanggapi permohonan tersebut. Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menegaskan bahwa perubahan standar pendidikan Polri memang bisa saja dilakukan, namun harus dengan perencanaan matang.
“Untuk mengubah dasar perubahan standar pendidikan anggota kepolisian harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, soal roadmap atau peta jalan yang akan menjadi pedoman untuk menuju perubahan tersebut. Lalu, penempatan posisi di Polri,” kata Anam di Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menambahkan, peta jalan Polri menuju peningkatan standar pendidikan harus benar-benar jelas. Sebab, biaya sekolah yang harus ditanggung masyarakat tidaklah murah.
Selain itu, kata Anam, distribusi jabatan juga harus dipikirkan secara matang. “Terlebih, saat ini tidak semua jabatan di Polri harus dijabat oleh anggota dengan pendidikan minimal S1. Jadi mungkin fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan dengan adanya perekrutan minimal S1, khususnya reserse. Akan tetapi, ada fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1,” jelasnya.
Meski begitu, Anam menegaskan bahwa usulan peningkatan standar penerimaan anggota Polri minimal S1 merupakan gagasan yang baik. “Alasannya, Polri harus melakukan penyesuaian dengan standar lapangan pekerjaan saat ini. Juga untuk memotret bagaimana dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata kelola penegakan hukum dan demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, dua pemohon uji materi, Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azaharian Kemal Pasha, menilai ketentuan pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian justru mengabaikan kebutuhan kompetensi yang lebih tinggi.
Leon berpandangan, lulusan SMA memiliki pemahaman hukum yang minim. “Polri mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa fungsi kepolisian saat ini tidak lagi sekadar bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan khusus seperti hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik yang umumnya dipelajari di jenjang S1.
Jika Pasal 21 ayat (1) huruf d tetap dipertahankan, lanjut Leon, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.
(*/rel)




