JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
“Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (19/8).
Hingga kini belum jelas tindak pidana asal (predicate crime) yang dijadikan dasar penerapan Pasal TPPU terhadap Setya Novanto. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim, namun belakangan disinyalir mangkrak.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-elektronik itu ada di KPK,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, 12 Februari 2022.

Setya Novanto Setya Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR
Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan Setnov kini bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Putusan MA tersebut tercatat dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020, dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Amar putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan kembali bahwa kasus korupsi KTP-el merupakan kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, kejahatan korupsi harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” lanjutnya.
Budi juga mengaitkan pesan tersebut dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tegasnya.
(*/rel)




