spot_img
spot_img

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov (dua kiri) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas Sukamiskin

BANDUNG, ALINIANEWS.COM — Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas. Ia resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kebebasan Novanto didasarkan pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Iklan

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Proses Hukum dan Pemenuhan Syarat

Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada November 2017 dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018. Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, ia mengajukan PK yang baru diputus MA pada Juni 2025.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pembebasan bersyarat Novanto telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” jelas Rika.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, juga memastikan pembebasan bersyarat tersebut sesuai aturan.

“Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Novanto dijatuhi denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Dalam putusan PK, MA menegaskan Novanto masih wajib membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Rika menyebutkan Novanto telah melunasi kewajiban tersebut.

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ungkapnya.

Perjalanan Kasus Sarat Kontroversi

Kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong.

Novanto disebut memiliki peran besar dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR RI periode 2011–2012. Namun dalam pembelaannya, ia berulang kali membantah tuduhan dan menyebut dirinya dijebak.

Perjalanan hukumnya sempat diwarnai kontroversi, mulai dari kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik pada 2017, temuan fasilitas kamar mewah di Lapas Sukamiskin, hingga kabar “pelesiran” ke toko bangunan pada 2019 saat izin berobat.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

Kini, meski sudah bebas bersyarat, Setya Novanto tetap menjalani sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses