JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak asosiasi penyelenggara haji. Sejumlah temuan mencengangkan mulai terkuak, termasuk adanya dugaan setoran uang dalam jumlah besar dari travel haji kepada pejabat Kemenag demi memuluskan penambahan kuota haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah mendalami pihak-pihak di Kemenag yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik, pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan penggeseran kuota ini, termasuk juga terkait aliran-aliran uang yang diduga dari para biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenag dan rumah pihak terkait. Dari operasi ini, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, sejumlah aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif. Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” jelas Budi.
Fee Miliaran Rupiah
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa setiap kuota haji khusus disertai bayaran atau fee dari pihak travel kepada oknum Kemenag.
“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Menurut Asep, besaran fee bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 USD. Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” kata Asep.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga ada lobi dari asosiasi penyelenggara haji untuk mendapatkan tambahan kuota, yang kemudian dialihkan secara tidak sesuai aturan ke haji khusus.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ungkap Asep.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti.
Ratusan Agen Travel dalam Radar KPK
KPK mengendus lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat. Kuota yang diberikan bervariasi, bergantung pada besar kecilnya perusahaan travel tersebut.
“Mungkin kalau travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuotanya, dari yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” terang Asep.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menag Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
(*/rel)




