spot_img
spot_img

Pemerintah Siap Hapus Kelas Beras Premium dan Medium, Ganti Satu Standar Harga

Pemerintah matangkan rencana hapus kelas beras premium dan medium, ganti satu standar “beras reguler” dengan harga zonasi.

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah bersiap menghapus klasifikasi beras premium dan medium, menyederhanakannya menjadi satu jenis beras konsumsi harian, yakni beras reguler. Kebijakan ini juga akan menetapkan satu harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh wilayah, dengan mekanisme penyesuaian zona harga.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pembahasan kebijakan ini telah dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Iklan

“Tadi (Rakor dengan Menko Pangan) pembahasan, mungkin berikutnya setelah 17 Agustus, kita arahan pak Menko tadi, diadakan ratas (rapat terbatas),” ujar Amran di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Namun, Amran belum bisa memastikan harga batas atas yang akan ditetapkan untuk beras reguler. “Nanti setelah diputusin (baru ada angkanya),” ujarnya singkat. Saat ditanya apakah harga akan setara HET beras medium atau di antara medium dan premium, Amran hanya menjawab, “Nanti (tunggu hasil ratas).”

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa perubahan klasifikasi beras akan dibarengi revisi peraturan dan masa transisi. Tujuannya agar seluruh pelaku di rantai pasok hingga konsumen dapat beradaptasi.

“Ini menjadi penting agar kebijakan gres tersebut nantinya dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen,” kata Arief, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA  Pimpinan DPR Tegaskan Dana Reses Tak Naik pada Oktober 2025, Tetap Rp 702 Juta

Arief menegaskan, setelah keputusan final diambil, pemerintah akan memberikan waktu transisi sehingga kebijakan tidak serta merta langsung berlaku. Namun, ia juga menilai penerapan yang cepat diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

“Yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” tegasnya.

Menurutnya, harga beras reguler akan dibatasi dengan syarat mutu seperti derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Adapun beras khusus seperti ketan, hitam, merah, hingga organik, akan mengikuti mekanisme pasar dengan syarat sertifikasi mutu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, pembahasan revisi ketentuan kualitas beras premium dan medium sudah selesai di level kementerian. Namun, keputusan final menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, kami sudah rapat. Tentu nanti kami akan lapor kepada Pak Presiden dulu, ya. Sudah, tapi belum bisa diumumkan sebelum lapor kepada Pak Presiden,” ujarnya singkat.

Rencana ini muncul di tengah maraknya polemik beras premium oplosan dan temuan Satgas Pangan Polri soal penjualan beras premium tak sesuai mutu. Dengan penghapusan kelas premium dan medium, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem harga yang lebih transparan, adil, dan menenangkan pasar.

BACA JUGA  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Tetap Berlanjut

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses