KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang menyasar PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak usaha Perum Perhutani. OTT yang berlangsung sejak Selasa (12/8/2025) itu menjerat sembilan orang, termasuk direksi BUMN dan pihak swasta.
“Benar (mengamankan Rp 2 miliar),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Fitroh membenarkan penangkapan sembilan orang dalam OTT tersebut. “Sembilan orang (yang ditangkap), ada direksi salah satu BUMN dan swasta,” tandasnya.
Kasus ini, kata Fitroh, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. “Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim sudah bergerak sejak Selasa. “Ya, tim sudah bergerak dan sejak kemarin (Selasa) sudah mulai di lapangan. Namun nanti secara rinci kronologi seperti apa, konstruksinya bagaimana, termasuk pihak-pihak yang diamankan, nanti akan kami update,” pungkasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Rabu (13/8/2025).
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa intensif para pihak yang ditangkap sebelum menentukan status hukumnya. Konferensi pers untuk mengumumkan status hukum mereka dijadwalkan digelar hari ini.
OTT Keempat Tahun Ini
KPK mencatat, operasi ini merupakan OTT keempat sepanjang 2025. Sebelumnya, KPK melakukan:
Maret 2025 – OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Juni 2025 – OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
7–8 Agustus 2025 – OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dengan penangkapan terbaru ini, KPK kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di lingkup BUMN maupun sektor kehutanan.




