Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Fokus penyelidikan kini mengarah pada pengelolaan dana milik calon jemaah haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, telah dimintai keterangan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan BPKH penting karena seluruh dana haji, baik reguler maupun khusus, pertama kali masuk ke BPKH sebelum dialirkan ke pihak pelaksana.
“Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” ujar Budi.
Setelah masuk BPKH, dana haji reguler disalurkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan dana haji khusus ke agen travel. KPK kini mendalami apakah ada pengaturan atau penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, inilah yang sedang didalami,” tambah Budi.
Fadlul Imansyah mengaku sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. “Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH, untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, periode 2023–2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.”
Kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan hitungan internal KPK yang sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” kata Budi.
Meski sudah masuk tahap penyidikan dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka. “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tegas Budi.
(*/rel)




