PADANG, ALINIANEWS.COM — Sejarah baru tercipta di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hari ini, Senin 11 Agustus 2025, Majelis Hakim yang diketuai Elfiany, SH, M.Kn dengan anggota M. Reza Pahlepi, SH dan M. Rafili Rizmandar, SH serta Yunetta, SH sebagai Panitera Pengganti, secara tegas membacakan Putusan Nomor 23/G/KI/2025/PTUN.PDG yang mengguncang jagat birokrasi Sumatera Barat.
Pokok Putusan:
1. Keberatan Pemprov Sumbar Dinyatakan TIDAK DITERIMA

2. Pemprov Sumbar Dihukum Membayar Biaya Perkara Rp 380.000
Sidang ini bermula dari langkah Pemprov Sumbar yang mengajukan keberatan atas Keputusan Komisi Informasi Sumbar Nomor 27/XI/KISB/PS-M-A/2024 tanggal 16 April 2025, yang mewajibkan Pemprov Sumbar utk menyerahkan dokumen publik yang diminta BPI KPNPA RI Sumbar.
Dokumen yang Wajib Dibuka oleh Pemprov Sumbar:
A. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):
1. Daftar Nama, Dasar Hukum, dan daftar Pembayaran Honor PHL Non-APBD di seluruh Samsat se-Sumbar
2.Daftar Pembayaran Insentif Upah Pungut 2023 untuk Pejabat dan Petugas
B. Biro Kesra & Dinas Sosial:
1. Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana Donasi untuk Korban Kerusuhan Papua 2019
2. Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana Donasi untuk Korban Banjir Bandang dan Galodo 2024
C. DPRD Sumbar:
1. Rincian Dana Pokir Anggota DPRD 2023–2024
2. Dasar Hukum/Keputusan Penentuan Alokasi Dana Pokir untuk Anggota & Pimpinan DPRD
Dengan putusan ini, Pemprov Sumbar secara hukum WAJIB menyerahkan seluruh informasi tersebut kepada BPI KPNPA RI Sumbar, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Drs. H. Marlis, MM (Ketua) dan Drs. Danil St. Makmur, SH (Wakil Sekretaris BPI KPNPA RI Sumbar) yg mewakili Organisasi dalam Sidang tsb menyambut putusan ini dengan penuh syukur dan terima kasih.
“Ini bukan kemenangan BPI KPNPA RI Sumbar, tapi justru ini adalah kemenangan rakyat !! Saatnya semua badan publik dan pejabat negara sadar, bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” tegas keduanya.
Mereka menegaskan, putusan ini adalah pelajaran mahal bagi seluruh pejabat publik di Indonesia, bahwa era menutup-nutupi informasi sudah berakhir. Publik berhak tahu, publik berhak mengawasi. Dan saat nya Indonesia lebih baik. (*/Marlis)




