spot_img
spot_img

Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Diduga Disulap Jadi Bisnis Haji Khusus, Ini Beda Haji Reguler dan Khusus

Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Skandal ini mencuat karena tambahan 20.000 kuota jemaah dari Pemerintah Arab Saudi—yang awalnya diminta Presiden ke-7 Joko Widodo untuk memangkas antrean panjang haji reguler—diduga dialihkan secara janggal ke haji khusus (haji plus).

Haji reguler adalah ibadah haji yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dibiayai sebagian oleh subsidi pemerintah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan rata-rata Rp89,41 juta, namun calon jemaah hanya membayar sekitar Rp55,43 juta, sisanya ditutupi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Durasi ibadah sekitar 40 hari, ditambah perjalanan menjadi 42 hari. Waktu tunggu haji reguler sangat panjang, antara 11 hingga 47 tahun tergantung domisili.

Iklan

Sementara itu, haji khusus atau haji plus dikelola swasta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag. Biayanya jauh lebih mahal, minimal USD 8.000 atau sekitar Rp134,76 juta, dengan durasi ibadah lebih singkat, yakni 19–26 hari. Waktu tunggunya pun lebih singkat, rata-rata 5–7 tahun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkap, pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah melenceng jauh dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

BACA JUGA  Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

“Jadi kalau 20 ribu berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang. Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).

Fakta yang ditemukan KPK lebih mencolok: pembagian tambahan kuota dilakukan 50:50—10.000 reguler dan 10.000 khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya… tidak sesuai aturan,” tegas Asep.

Menurutnya, calon tersangka adalah pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan dan mereka yang menerima aliran dana. KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang sempat menggugat KPK karena lambat menangani kasus ini menduga ada konsorsium biro travel yang mengelola dana hasil penjualan kuota haji khusus tersebut.

“Hitungannya, kalau per orang 5 ribu dolar dikali 10 ribu, ada uang sekitar Rp750 miliar. Nah, itu siapa yang memerintahkan tidak sesuai peraturan, dan diduga uang itu dinikmati, spilnya KPK kan gitu,” beber Boyamin.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang memimpin Kemenag pada periode itu, sudah diperiksa sebagai saksi selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, Yaqut hanya berkata, “Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu.”

Juru bicaranya, Anna Hasbie, menegaskan pembagian kuota telah sesuai aturan. “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujarnya.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. “Kalau pengelolaannya salah, ya tentu ada konsekuensi hukum. Itu bukan ranah kita lagi, sudah ranah KPK,” tegasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan korupsi ini sebagai kemunduran moral. “Kegiatan beraspek agama saja penuh korupsinya. Sampai KPK turun, itu artinya sudah parah sekali, agama tidak lagi dianggap sakral, bahkan dijadikan arena korupsi,” ujarnya. Ia menilai praktik ini sistemik di Kemenag. “Air mengalir sampai jauh ke atas,” sindirnya.

Kini, publik menanti siapa yang akan menjadi tersangka pertama dalam skandal kuota haji yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses