spot_img
spot_img

KPK Guncang DPR: Dua Anggota Komisi XI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional dengan menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, keduanya anggota Komisi XI DPR RI.

Pengumuman resmi disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ungkap Asep.

Iklan

Gunakan Yayasan Sebagai Kedok, Dana Ditransfer ke Rekening Pribadi

KPK mengungkap Heri Gunawan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 15,86 miliar. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus memindahkan dana melalui yayasan yang dikendalikannya, lalu mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi.

“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” kata Asep.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, antara lain:

  • Penempatan deposito

  • Pembelian tanah

  • Pembangunan showroom

  • Pembelian kendaraan roda dua

  • Dan pembelian aset lain

BACA JUGA  Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono

“ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” beber Asep.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan, Satori mengaku bahwa bukan hanya dirinya dan Heri Gunawan yang menerima dana CSR tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Asep.

KPK menyebut akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kolektif dari seluruh anggota Komisi XI dalam rentang waktu 2020–2023.

Dana CSR Disalurkan ke Yayasan Milik Anggota DPR

Fakta yang menguatkan dugaan penyimpangan adalah bahwa dana CSR BI tidak disalurkan kepada yayasan independen, melainkan ke yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan anggota DPR.

“Mengapa tidak diberikan ke yayasan independen? Ini pertanyaan besar yang akan kami ungkap dalam penyidikan,” tegas Asep.

Menurutnya, unsur melawan hukum telah terpenuhi karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial justru digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi para wakil rakyat.

“Unsur melawan hukum terjadi ketika dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Digeledah Sejak Akhir 2024, Termasuk Ruang Gubernur BI

Kasus ini bermula sejak akhir 2024, ketika KPK melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, pada 16 Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan perangkat elektronik yang mengindikasikan adanya transaksi ilegal.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Meski belum menyebut keterlibatan langsung pejabat BI, penggeledahan ruang pimpinan tertinggi BI mengisyaratkan kemungkinan kolusi antara oknum legislatif dan eksekutif dalam penyalahgunaan dana CSR.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

  • Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Dan pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK menegaskan bahwa ini baru permulaan. Direktur Penyidikan KPK menyebut penetapan Heri dan Satori sebagai tersangka adalah “pintu masuk untuk mengungkap peran pejabat terkait lainnya.”

KPK kini memusatkan penyelidikan pada alokasi dana CSR dari anggaran jumbo Bank Indonesia. Berdasarkan data resmi DPR, anggaran operasional BI tahun 2022 mencapai Rp14,29 triliun, meningkat menjadi Rp15,49 triliun pada 2023.

Dengan anggaran sebesar itu, celah penyelewengan dana sosial sangat besar, apalagi jika melibatkan kolaborasi antara lembaga legislatif dan otoritas keuangan negara.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses