JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Setelah belasan tahun mengendap tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat angin segar. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut DPR akan mengambil alih inisiasi pembahasan RUU yang telah lama digagas namun tak kunjung rampung di tangan pemerintah.
“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ujar Supratman dalam wawancara dengan Antara, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset. Namun, bola kini berada di tangan DPR yang masih melakukan konsolidasi internal. “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika DPR memutuskan memasukkannya ke Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah tidak mempermasalahkan.
“Presiden sudah sampaikan bahwa presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik,” ungkap Supratman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap RUU ini sejak awal masa jabatannya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu rampungnya RUU KUHAP. Ia menjelaskan bahwa aturan soal perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu undang-undang, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan KUHAP. “Maka dari itu, DPR bakal menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat disusun secara harmonis dan menyeluruh,” kata Dasco, Rabu (25/6/2025).
Senada, Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU ini. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025). Puan menegaskan bahwa DPR tidak akan tergesa-gesa. “Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu. Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset,” ujarnya.
Menurut Puan, pembahasan yang terburu-buru justru bisa menyalahi prosedur. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” tambah Ketua DPP PDIP itu.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga menyebutkan bahwa secara mekanisme, tidak sulit bagi DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke prioritas tahunan. “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” ujarnya dalam diskusi daring, Kamis (12/6/2025).
Diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada 2008. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menindaklanjutinya, dan pada 2011 naskah akademik mulai diharmonisasi. RUU ini kemudian masuk Prolegnas pada era Presiden Joko Widodo pada 2015, namun pembahasannya tak berjalan hingga 2020.
Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali RUU ini pada 2021 juga kandas. Menteri Yasonna Laoly saat itu telah menyerahkan draf RUU ke DPR pada 15 September 2021. Namun, fraksi-fraksi menolak karena merasa tidak dilibatkan sejak awal. “Persetujuan ketua umum partai diperlukan karena aturan itu termasuk ‘barang panas’ yang bisa disalahgunakan untuk menghantam lawan politik,” ujar Utut Adianto dari PDIP kala itu.
RUU ini dinilai penting sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana termasuk korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik harta akan diwajibkan membuktikan legalitas aset yang dimilikinya.
(*/rel)




