JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 20.23 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah. Hasto tampak mengenakan kaus berwarna merah yang dibalut jas hitam.
Kepada awak media, Hasto menyampaikan bahwa masa tahanannya memberikan banyak pelajaran hidup yang mendalam. Bahkan, ia mengibaratkan dirinya keluar dari tahanan bukan lagi dengan kepala tegak, tetapi dengan sikap merunduk sebagai tanda perenungan dan pembelajaran.
“Selama menjadi tahanan di KPK, yang sejak awal saya katakan, saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak tetapi ternyata saya lebih merunduk karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ujar Hasto di hadapan wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat.
Tak hanya itu, pengalaman hukum yang ia jalani telah membuka matanya dan membulatkan tekad untuk mendalami ilmu hukum secara akademis. “Saya juga sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya karena Republik ini dibangun dengan suatu semangat keadilan mewujudkan kemanusiaan,” ujar Hasto. Ia pun mengaku telah mendaftar sebagai mahasiswa S1 Hukum di Universitas Terbuka.
Lebih lanjut, Hasto mengaitkan pengalaman pribadinya dengan semangat perjuangan bangsa dalam sejarah, terutama dalam Konferensi Asia Afrika. “Di dalam Konferensi Asia Afrika, kita menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa di dunia. Bung Karno menjadi pendekar dan pembebas bangsa Islam, masa kita tidak bisa menjadi mercusuar keadilan dan kemudian kita berantem sesama anak bangsa dan hukum tidak bersifat adil bagi seluruh anak bangsa,” ucapnya.
Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto menjadi momen bersejarah, tidak hanya bagi politikus PDI-P tersebut, namun juga bagi institusi penegakan hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hasto otomatis dihentikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti.
“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK membatalkan upaya banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto. Menurut Asep, amnesti terhadap tersangka kasus suap seperti ini adalah yang pertama dalam sejarah KPK. “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” katanya.
Asep menambahkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Wahyu senilai Rp400 juta, meski dakwaan terkait perintangan penyidikan tidak terbukti.
Kini, usai mendapat pengampunan, Hasto berkomitmen untuk mengabdikan dirinya kembali bagi bangsa melalui jalur politik bersama PDI-P. (*/rel)