spot_img
spot_img

Sedang Diproses, Tersangka Korupsi Jurist Tan Masuk DPO

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses penetapan eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk masuk daftar pencarian orang (DPO).

“(Status DPO) on proses, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi  Selasa(29/7/2005).

Anang menjelaskan, status DPO Jurist Tan diproses setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Iklan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Jurist sudah tiga kali dipanggil penyidik, yakni pada tanggal 18, 21, dan 25 Juli 2025.

Namun, Jurist juga tiga kali mangkir dari panggilan-panggilan tersebut.

“Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (JT mangkir),” ujar Anang.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

BACA JUGA  ANALISIS BERITA: Beras Oplosan dan Ujian Awal Kepemimpinan Prabowo

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. (Kompas.com/NAL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses