Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto:MI.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM— Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah signifikan yang akan diterapkan adalah membatasi masa penerimaan bansos hanya maksimal lima tahun.
“Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, selama ini banyak warga yang menerima bansos dalam jangka waktu sangat panjang, bahkan secara turun-temurun. “Sekarang ini ada orang yang menerima bansos itu 10 tahun, 15 tahun. Dari bapaknya turun ke anaknya, turun ke cucunya,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong transformasi penerima bansos agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan. “Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” tegas Gus Ipul. “Maka ke depan kita targetkan, dan kita ingin hanya 5 tahun, dia sudah pindah lagi ke pemberdayaan,” imbuhnya.
Kebijakan ini, kata Gus Ipul, tidak serta merta akan diberlakukan kepada semua kelompok penerima. Lansia dan penyandang disabilitas tetap menjadi prioritas penerima bansos dengan mekanisme evaluasi rutin.
“Kalau untuk lansia, penyandang disabilitas akan tetap mendapatkan bansos, meskipun tetap kita akan evaluasi ya,” jelasnya. “Tapi, bisa jadi meskipun dia penyandang disabilitas, tapi usahanya sukses sehingga dia tidak perlu bansos lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyinggung persoalan dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening penerima. Menurutnya, hal tersebut juga akan dievaluasi sebagai bagian dari upaya penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata keputusan Kementerian Sosial, melainkan strategi nasional untuk memperbaiki sistem seleksi dan distribusi bansos. “Ini semua bukan maunya Kemensos, tapi ini dalam rangka kita akan terus menyisir, memilih, dan memilah mereka yang memang layak untuk mendapatkan bansos dan layak tidak mendapatkan bansos,” tandasnya. (*/rel)