spot_img
spot_img

TKDN Hanya Dikecualikan untuk Sektor Tertentu, Pemerintah Pastikan Tak Berlaku untuk Semua Produk AS

 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk asal Amerika Serikat (AS) tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua sektor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa relaksasi tersebut hanya diterapkan secara terbatas pada produk dari sektor telekomunikasi, data center, dan alat kesehatan.

“Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, dan alat kesehatan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Iklan

Meskipun mendapatkan kelonggaran TKDN, produk dari ketiga sektor tersebut tetap harus memenuhi aturan impor yang diberlakukan oleh kementerian teknis masing-masing. Artinya, persyaratan lainnya di luar TKDN masih akan diberlakukan secara ketat.

Pernyataan ini menanggapi rilis resmi Gedung Putih yang menyampaikan Joint Statement mengenai Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan AS, yang diumumkan pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat. Salah satu poin dalam pernyataan tersebut menyebut bahwa Indonesia dan AS akan bekerja sama mengatasi hambatan non-tarif, termasuk soal TKDN.

“Membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” demikian bunyi kutipan dalam Joint Statement yang dipublikasikan di laman resmi Gedung Putih.

Kendati demikian, pernyataan bersama itu belum merinci secara spesifik produk-produk AS apa saja yang akan dibebaskan dari syarat TKDN. Klarifikasi kemudian diberikan oleh pihak Indonesia, melalui Airlangga, yang menegaskan bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku pada sektor tertentu, bukan keseluruhan produk asal AS.

BACA JUGA  Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pusat, Bupati Dipilih DPRD: Demi Efektivitas Pembangunan

Lebih lanjut, poin-poin dalam Joint Statement tersebut akan dijabarkan dalam perjanjian resmi bernama Agreement on Reciprocal Trade yang tengah disiapkan kedua negara. “Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya.

Sebagai informasi, TKDN merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi barang dan jasa. Kebijakan ini selama ini menjadi pendorong bagi penguatan industri nasional dan perlindungan terhadap pasar domestik dari dominasi barang impor.

Isu TKDN sempat menjadi sorotan publik ketika Apple Inc, perusahaan teknologi asal AS, mengalami kendala dalam mendistribusikan iPhone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan TKDN. Kasus ini menyoroti pentingnya ketentuan lokal dalam kebijakan perdagangan nasional dan menjadi salah satu pemicu pembahasan antara pemerintah Indonesia dan AS mengenai hambatan non-tarif.

Dengan langkah pembebasan terbatas ini, pemerintah berharap tetap dapat menjaga keseimbangan antara membuka peluang investasi asing dan memperkuat industri dalam negeri melalui pemanfaatan komponen lokal.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses