Presiden AS Donald Trump, ibu negara Melania Trump dan presiden FIFA Gianni Infantino.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.
Pernyataan itu terpampang dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.
Lewat kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.
“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025)
Respon Prabowo
Presiden Prabowo Subianto merespons terkait isu data pribadi Indonesia, yang menjadi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dari kesepakatan terhadap tarif resiprokal Indonesia – Amerika Serikat itu, ada juga kesepakatan mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, yang mencakup poin data pribadi bisa ditransfer ke pihak Amerika Serikat.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, data yang diberikan merupakan data-data komersial, bukan data personal atau individu.
“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Haryo pun menjelaskan bahwa Kementerian yang akan berperan besar dalam kesepakatan tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
“Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ujarnya.
Aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.(CNBC/NAL)