spot_img
spot_img

Dugaan Korupsi Google Cloud Seret Kemendikbudristek, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Ilustrasi KPK

JAKARTA, ALINIANEWS. COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali tersandung kasus dugaan korupsi. Setelah pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan, kini giliran proyek layanan cloud computing Google Cloud yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan. “Ini (Google Cloud) masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Asep menegaskan bahwa keduanya merupakan kasus terpisah. “Chromebook ini masih lidik ya… Chromebooknya sudah pisah, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu,” jelasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim guna dimintai keterangan terkait proyek Google Cloud. “Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2024).

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook era Nadiem. Keempatnya adalah:

Sri Wahyuningsih (SW) Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021

BACA JUGA  Gus Yahya Nyatakan Perlawanan Usai Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran Pemberhentian

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pengadaan infrastruktur TIK Kemendikbudristek

Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

Pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang berlangsung pada 2020-2022 ini menelan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung menyebut pengadaan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Dalam kajian awal Kemendikbudristek sendiri, Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia,” ungkap Kejagung dalam keterangan sebelumnya.

Lebih dari 1,2 juta unit laptop dikirimkan ke berbagai daerah, termasuk kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun Kejagung menilai banyak dari perangkat itu tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Kini, publik menanti perkembangan penyelidikan lanjutan KPK terhadap proyek Google Cloud. Satu pertanyaan besar pun mencuat: Akankah mantan Menteri Nadiem Makarim ikut terseret lebih jauh dalam skandal digitalisasi pendidikan ini?

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang.”Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK

Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut.”— Budi Prasetyo, Jubir KPK

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020

(*/rel)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses