ilustrasi kantor kejaksaan tinggi Sumbar
PADANG, ALINIANEWS.COM — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron kembali menyita perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyeret tiga orang ke meja hijau atas proyek videotron tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, kini muncul pertanyaan besar: bagaimana dengan kasus serupa di Sumatera Barat?

Tiga terdakwa dalam kasus Pekanbaru yakni Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfo sekaligus Pengguna Anggaran), Darma Alamsyah Damanik (eks Kabid Infrastruktur SPBE dan PPK), serta M. Rahmad Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena) kini tengah menjalani persidangan atas dugaan merugikan keuangan negara hingga Rp972 juta. Fakta baru bahkan membuka keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut menikmati aliran dana proyek tersebut.
Satu nama yang menjadi sorotan namun masih bebas berkeliaran adalah oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP, yang diduga sebagai pemilik “pokir” atau pengusul proyek videotron tersebut. Meski telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari, hingga kini RP belum ditetapkan sebagai tersangka, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sementara itu, di Sumatera Barat, proyek videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar di Aula Kantor Gubernur juga tengah disorot, menyusul temuan mencengangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek yang semula digadang-gadang sebagai simbol keterbukaan informasi publik, kini justru menjadi simbol kebisuan penegakan hukum.
Laporan BPK menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan, mulai dari penggunaan sertifikat TKDN yang sudah dicabut, ketidaksesuaian spesifikasi merek videotron, hingga kemungkinan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan pekerjaan.
Nama Abdul Hamid, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini jadi perhatian utama. Namun, berbeda dengan di Pekanbaru, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sumbar, bahkan setelah temuan BPK secara gamblang membuka dugaan pelanggaran.
Biro Umum Setda Provinsi Sumbar sendiri mengklaim telah mengambil langkah cepat. Kepala Biro, Edi Dharma, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
“Konsultan pengawas telah melakukan pengecekan lapangan dan mengeluarkan surat pernyataan sesuai spesifikasi kepada Biro Umum,” ujar Edi Dharma.
“Sementara pihak penyedia menyerahkan dokumen serah terima pekerjaan kepada PPK.”
Namun publik bertanya: di mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? Mengapa hingga kini belum ada penyelidikan terbuka seperti yang terjadi di Pekanbaru? Apakah temuan BPK tidak cukup menjadi pintu masuk penindakan hukum?
Dua proyek videotron, dua wilayah berbeda, dua reaksi hukum yang kontras. Di Pekanbaru, Kejari langsung bertindak, bahkan membuka penyelidikan tambahan pasca-fakta baru di persidangan. Di Sumatera Barat? Penanganannya seperti mengendap di lorong sunyi birokrasi.
Masyarakat pun mulai curiga adakah kekuatan politik atau jaringan kekuasaan yang sedang memainkan peran dalam “meredam” perkara videotron Sumbar? Atau, mungkinkah proses hukum memang sengaja dilambatkan?
Yang pasti, publik menanti langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Karena membiarkan proyek miliaran rupiah bermasalah tanpa penegakan hukum hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan terhadap sistem pengawasan negara. (***)




