JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tindakannya juga dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Tom tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam kebijakan impor gula tersebut. Meskipun demikian, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom. Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Meski divonis bersalah, Tom tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya semata-mata untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain,” demikian dinyatakan oleh pihak Tom. (*/rel)