spot_img
spot_img

KPK Kirim Pesan Penting Untuk Pemerintah & DPRD, Terkhusus DANA POKIR dan PERJADIN

gedung KPK (sumber foto: RRI)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah dan DPRD di Indonesia. Masih maraknya permainan anggaran, khususnya pada dana perjalanan dinas dan pokok-pokok pikiran (pokir), menjadi sorotan tajam lembaga antirasuah. Dalam surat resminya, KPK menegaskan bahwa proses penyusunan APBD harus bebas dari kepentingan pribadi, praktik transaksional, dan potensi korupsi yang selama ini kerap terjadi secara sistemik.

Imbauan ini dikeluarkan sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni melakukan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi pelayanan publik. Surat tersebut juga menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan masih kuatnya potensi korupsi dalam penyusunan APBD di berbagai daerah.

Iklan

“Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat, anggota DPRD, dan perangkat daerah disampaikan secara transparan, sesuai tahapan waktu, tidak ada benturan kepentingan maupun intervensi pihak tertentu, dan penetapannya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tulis KPK dalam surat tersebut.

KPK menggarisbawahi bahwa pelaksanaan program yang dipaksakan di luar RPJMD harus dihindari. Selain itu, praktik penggelembungan anggaran, penyalahgunaan, hingga pola pengaturan alokasi per anggota DPRD dari hasil penjaringan aspirasi juga menjadi sorotan serius.

“Tidak memaksakan pelaksanaan program apabila tidak sesuai dengan RPJMD, menghindari praktik penggelembungan anggaran (penguatan aspek regulasi dan penyusunan standar harga), penyalahgunaan anggaran, serta menghindari pengaturan alokasi anggaran per anggota DPRD dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat,” bunyi bagian lain dari surat itu.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Tak kalah penting, KPK juga menyoroti praktik pemborosan pada kegiatan perjalanan dinas dan sejenisnya, yang selama ini kerap tidak proporsional dan minim manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah dan DPRD diimbau untuk memastikan alokasi perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, lokakarya, workshop, seminar, atau sarasehan dilakukan secara proporsional, transparan, memiliki manfaat yang jelas, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan tujuan program,” tulis KPK.

KPK juga menekankan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) dalam mendokumentasikan seluruh tahapan proses APBD, serta kewajiban menindaklanjuti rekomendasi APIP dalam evaluasi rancangan Perda APBD.

“Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI),” tegas KPK.

Sebagai langkah konkret, KPK menyatakan akan mengawasi langsung proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan APBD 2025, serta siap bertindak bila ditemukan indikasi korupsi.

“KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2026 maupun APBD Perubahan TA 2025, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi,” tutup KPK.

Melalui penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP), KPK berupaya menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan anggaran. Peringatan ini menjadi sinyal serius agar praktik manipulatif, khususnya dalam penggunaan dana pokir dan perjalanan dinas, tidak lagi berulang dan merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Sumbar bisa saja menjadi target berikutnya dari langkah tegas KPK baik melalui penyelidikan awal, supervisi, maupun penindakan langsung. Dalam sejarah penanganan kasus korupsi daerah, KPK tak ragu menyeret kepala daerah, pejabat dinas, hingga anggota DPRD ke meja hijau bila ditemukan bukti kuat.

Surat KPK ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan sistemik yang harus dijadikan cermin oleh seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Barat agar tidak bermain-main dengan anggaran publik. Rakyat menuntut transparansi dan integritas, bukan politik anggaran yang sarat kepentingan pribadi. (Surat Resmi KPK 2025)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses