spot_img
spot_img

Manipulasi Pembayaran Belanja BBM di Pemkab Pasaman

PASAMAN, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Pasaman tercatat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp269,64 miliar dari total anggaran Rp315,61 miliar, atau 85,44 persen. Dari angka itu, alokasi untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) mencapai Rp8,82 miliar dengan realisasi Rp6,88 miliar atau 78,01 persen. Namun, temuan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja BBM di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang mengindikasikan lemahnya kontrol dan celah penyimpangan.

 

Anggaran dan Realisasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas :

Iklan
  1. Dinas Kesehatan Rp569.817.463,00 (anggaran) Rp385.700.713,00 67,69 (realisasi)
    2 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rp228.189.000,00 (anggaran) Rp197.714.450,00 86,65 (realisasi)
    3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp176.524.800,00 (anggaran) Rp109.184.000,00 61,85 (realisasi)
    4 Sekretariat DPRD Rp315.375.700,00 (anggaran) Rp236.905.431,00 75,12 (realisasi)
    5 Sekretariat Daerah Rp1.353.916.500,00 (anggaran) Rp1.216.442.548,00 89,85 (realisasi)
    Jumlah  Rp2.643.823.463,00 (anggaran) Rp2.145.947.142,00 81,17 % (realisasi)

 

Kelima SKPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, serta Sekretariat Daerah. Pemeriksaan uji petik pada pertanggungjawaban nota BBM di SKPD tersebut menunjukkan adanya pembelian BBM yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, baik dari sisi kuantitas maupun keabsahan nota.

Sebagai contoh, Dinas Kesehatan mencatatkan realisasi belanja BBM sebesar Rp385,7 juta, namun sebesar Rp66,6 juta tidak didukung bukti yang sah. Setelah dianalisis berdasarkan jarak tempuh dan kondisi kendaraan, hanya Rp35,2 juta yang sesuai, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31,3 juta.

Temuan serupa terjadi di SKPD lainnya. Satpol PP dan Damkar anggaran BMM Rp197 juta, terdapat Rp130 juta tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban, sehingga ada kelebihan sebesar Rp61,2 juta. Badan Kesbangpol, anggaran RPp109 juta, tidak didukung bukti pertanggungjawaban senyatanya sebesar Rp 96 juta, maka ada kelebihan pembelian bbm Rp29,2 juta. Sekretariat DPRD, anggaran untuk BBM mendukung perjalanan dinas dan operasional RP236 juta, jumlah yang tidak didukung pertanggungjawaban atau bukti sebanyak Rp100 juta, maka kelebihan pemberian BBM Rp35,2 juta.

Dan Sekretariat Daerah, anggaran untuk pembelian BBM Rp 1,2 miliar, belanja BBM yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban Rp128 juta, maka ada kelebihan pembelian BBM Rp47,4 juta. Total kelebihan pembayaran belanja BBM pada lima SKPD tersebut mencapai Rp192,23 juta. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan nota BBM dari SPBU 14-263.589 CBE, SPBU 14-263.341 PT RN, SPBU 14-263.540 Bonjol, serta dua Pertashop dengan kode 1P.263.350 dan 1P.263.265–266, yang menunjukkan sejumlah nota tidak valid atau tidak mencerminkan pengeluaran riil.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Rincian Jumlah Belanja BBM Tidak Diakui

No. SKPD Kuitansi Nilai (Rp) SPBU
1 Dinas Kesehatan 220 31.376.273,00 SPBU : 14-263.xxx
SPBU : 14-263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx-1P.263.xxx
2 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 279 61.224.524,00 SPBU : 14-263.xxx
SPBU : 14-263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx-1P.263.xxx
3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 222 29.285.418,00 SPBU : 14-263.xxx
SPBU : 14-263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx
4 Sekretariat DPRD 185 35.245.469,00 SPBU : 14-263.xxx
SPBU : 14-263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx
5 Sekretariat Daerah 289 35.099.607,00 SPBU : 14-263.xxx
SPBU : 14-263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx–1P.263.xxx
Pertashop 1P.263.xxx

 

Modus manipulasi BBM di lingkungan SKPD kerap terjadi melalui penggunaan nota kosong, fotokopi, atau hasil cetakan ulang yang tidak sah. Dalam beberapa kasus, nota tersebut berasal dari SPBU atau Pertashop yang bukan lokasi pengisian sebenarnya. Berdasarkan keterangan pihak SPBU, tercatat bahwa hanya jenis nota tertentu yang digunakan dan ditandatangani secara sah oleh operator atau manajemen. Sebagian besar nota yang dijadikan pertanggungjawaban oleh SKPD justru tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

 

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara tidak melakukan verifikasi keabsahan nota BBM yang disampaikan. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa nota kosong diperoleh dari SPBU atau Pertashop lain saat tempat pengisian tidak menyediakan nota resmi. Praktik ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan anggaran, terutama dalam belanja BBM yang merupakan salah satu komponen rutin dan bernilai besar dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan operasional SKPD.

 

Manipulasi belanja BBM bukanlah praktik baru dalam birokrasi daerah. Mekanisme pembayaran secara at cost melalui SPBU atau Pertashop dengan lampiran nota seharusnya menjamin transparansi, namun dalam pelaksanaannya kerap dimanfaatkan untuk mark-up atau pelaporan fiktif. Kasus di Pasaman memperkuat dugaan bahwa BBM menjadi salah satu pos belanja yang paling rentan diselewengkan oleh oknum pejabat, mengingat sulitnya pelacakan langsung ke lapangan atas konsumsi harian kendaraan dinas.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

 

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan lapangan terhadap keabsahan nota BBM yang digunakan sebagai pertanggungjawaban, dengan konfirmasi langsung ke lima penyedia BBM di wilayah Pasaman, yaitu tiga SPBU dan dua Pertashop:

 

a. SPBU 14-263.589 CBE
SPBU ini menjual Bio Solar, Pertalite, Pertamax Turbo, dan Dexlite. Nota pembelian terdiri dari dua jenis, yaitu printout untuk Pertalite dan Bio Solar serta nota manual untuk Pertamax dan Dexlite. Nota manual merupakan cetakan asli, bukan fotokopi atau hasil scan. Yang berhak menandatangani nota adalah operator dan manajemen SPBU. Hanya kendaraan damkar milik Pemda yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi di tempat ini.

 

b. SPBU 14-263.341 PT RN
SPBU ini menyediakan Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar. Nota BBM terdiri dari printout (untuk Pertalite dan Bio Solar) dan nota manual (untuk Pertamax). Selama tahun 2024, nota manual hitam putih digunakan hingga 25 Maret, diikuti oleh nota kuning tanpa kop hingga 24 Juli, dan nota manual berwarna logo Pertamina mulai 25 Juni. Tidak ada perubahan stempel selama 2024. Sejak Juni, operator tidak lagi diperbolehkan menandatangani nota.

 

c. SPBU 14-263.540 Kumpulan Bonjol
SPBU ini menjual Pertamax, Pertalite, Dexlite, dan Bio Solar. Tersedia dua jenis nota: manual dan printout. Nota printout digunakan untuk Pertalite dan Bio Solar, namun nota manual tetap digunakan jika mesin cetak mengalami gangguan. Nota manual hitam putih adalah hasil fotokopi yang dibubuhi stempel basah.

 

d. Pertashop 1P.263.350 CV PSB
Pertashop ini hanya menjual Pertamax. Nota pembelian tersedia dalam bentuk manual dan printout. Nota manual merupakan hasil cetak asli yang dibubuhi stempel dan tanda tangan tinta basah.

 

e. Pertashop 1P.263.265 – 1P.263.266 CV PSB
Menjual BBM jenis Pertamax dan Dexlite. Hanya menyediakan nota manual, yang merupakan hasil cetakan asli, bukan hasil fotokopi atau scan.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Meluas ke 13 Daerah di Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

 

Pemeriksaan ini membuktikan bahwa beberapa nota yang digunakan sebagai pertanggungjawaban di SKPD tidak sesuai dengan ketentuan dan ciri nota sah yang diterbitkan oleh SPBU atau Pertashop. Sebagian nota tidak dicetak asli, tidak ditandatangani secara sah.

 

Salah satu contoh nota asli spbu dan nota yang tidak sesuai dari SKPD (satuab kerja pemerintah daerah):

WhatsApp Image 2025 07 09 at 12.07.13 1
nota (di atas) diperbanyak dan tidak asli / nota di bawah asli dari SPBU

Berdasarkan wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pada 14, 16, 24, dan 25 April 2025, diketahui bahwa mereka tidak mengetahui bahwa sebagian nota bukanlah bukti asli. PPTK juga tidak melakukan verifikasi dan validasi atas keabsahan nota BBM yang diserahkan penerima. Bahkan disebutkan bahwa saat SPBU atau Pertashop kehabisan nota, mereka meminta nota kosong dari tempat lain.

 

Modus manipulasi BBM di lingkungan SKPD kerap terjadi melalui penggunaan nota kosong, fotokopi, atau hasil cetakan ulang yang tidak sah. Dalam beberapa kasus, nota tersebut berasal dari SPBU atau Pertashop yang bukan lokasi pengisian sebenarnya. Hal ini menguatkan fakta bahwa BBM menjadi salah satu pos belanja yang paling rawan dimanipulasi oleh oknum pejabat, mengingat konsumsi BBM relatif sulit diverifikasi secara langsung.

 

Dengan jumlah kuitansi bermasalah mencapai 1.195 lembar dari lima SKPD, temuan ini memperlihatkan bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan efektif. Rendahnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta kurangnya verifikasi lapangan dari pihak terkait memberikan ruang luas bagi pelaporan belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, baik melalui digitalisasi sistem pengadaan dan pelaporan BBM maupun peningkatan kapasitas dan integritas petugas pengelola keuangan di SKPD. Tanpa upaya perbaikan struktural, modus manipulasi belanja BBM berpotensi terus terjadi dan menjadi beban pemborosan anggaran daerah setiap tahunnya. (Sumber: LHP BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses