Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba disambut pendukungnya saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, kini berada di tengah badai hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Yang membuat geger, Tom tak dituntut membayar uang pengganti. Jaksa menyatakan bahwa dirinya tidak menikmati hasil korupsi sebuah fakta yang tidak meniadakan kesalahan, tapi memindahkan beban pertanggungjawaban kepada pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari korupsi tersebut.
“(Uang pengganti) lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut jaksa, ketentuan itu merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula, yang akhirnya memperkaya sejumlah pengusaha swasta. Perbuatan itu disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Namun Tom Lembong menanggapi tuntutan tersebut dengan kekecewaan dan rasa tidak percaya. Ia menyebut isi tuntutan itu “mengabaikan 100% fakta persidangan” dan menyamakannya dengan khayalan.
“Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom kepada wartawan usai sidang, Jumat (4/7/2025).
“Ini seperti tuntutan yang hanya menyalin ulang dakwaan. Khayalan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tom dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang, sebagaimana disepakati dalam persidangan.
“Baik, kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Meski tidak dibebankan uang pengganti, tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta menandakan bahwa jaksa meyakini Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang mantan menteri yang selama ini dikenal sebagai sosok bersih dan profesional. Kini, publik menantikan bagaimana sidang selanjutnya akan mengungkap apakah Tom Lembong hanyalah korban dari sistem atau bagian dari skema besar korupsi yang memperkaya swasta dengan restu kekuasaan.