Kantor DLH Kota Padang. (Dok: Diskominfo Padang).
PADANG, ALINIANEWS.COM — Belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp985.952.000 diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Temuan ini diungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
DLH tercatat telah menganggarkan Rp13,4 miliar untuk pemeliharaan alat angkutan, di mana lebih dari Rp11,7 miliar diperuntukkan bagi kendaraan bermotor khusus seperti dump truck, truk armroll, truk crane, dan truk tangki.

Namun, hasil penelusuran data dari SPBU 14.251.520 Tanjung Aur, tempat DLH bekerja sama untuk pembelian solar, menunjukkan adanya selisih besar antara realisasi dan data sebenarnya. Setidaknya Rp2,71 miliar pembelian solar tidak dapat dibuktikan dengan data pengisian di sistem SPBU tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, sebanyak Rp985.952.000 tercatat sebagai nilai pertanggungjawaban atas nota SPBU yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa nota-nota pembelian BBM dari SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang dilampirkan pengemudi kendaraan tidak diakui oleh pihak SPBU saat dikonfirmasi. Bahkan, sebagian nota berasal dari SPBU lain seperti SPBU Kalumbuk, yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan DLH.
Dari total 42 kendaraan armroll, 33 dump truck, 3 truk crane, dan 2 truk tangki yang diklaim digunakan, tercatat sebanyak 24 kendaraan tidak melakukan pengisian di SPBU tersebut sepanjang tahun. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pertanggungjawaban tersebut tidak valid.
Berikut rincian nilai BBM yang tidak sesuai kondisi riil berdasarkan jenis kendaraan:
| Jenis Kendaraan | Jumlah Kendaraan | Nilai (Rp) |
| Armroll | 15 | 780.082.000 |
| Dump Truck | 4 | 88.434.000 |
| Truk Crane | 3 | 67.388.000 |
| Truk Tangki | 2 | 50.048.000 |
| Total | 24 | 985.952.000 |
Parahnya lagi, pengelolaan administrasi BBM di internal DLH pun tidak diawasi dengan ketat. PPTK Belanja Pemeliharaan Kendaraan mengaku tidak memverifikasi keaslian nota yang diserahkan, dan staf Subbagian Umum hanya menginput data liter BBM tanpa mengecek validitas dokumen.
Hal ini berujung pada kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sah senilai Rp985 juta.
Dugaan manipulasi sistem kupon BBM, pemalsuan nota, serta lemahnya pengawasan internal menjadi sinyal keras akan celah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Padang, termasuk penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan serius ini dan menertibkan sistem pengadaan barang dan jasa yang rawan disalahgunakan. (Sumber BPK RI 2024)




