spot_img
spot_img

Klub Sepak Bola Kota Pariaman Membebankan Anggaran Daerah

KOTA PARIAMAN, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Kota Pariaman kembali disorot publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelemahan pengelolaan keuangan dalam realisasi Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan yang membebani APBD 2024.

Melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Pemko Pariaman mengalokasikan anggaran jumbo dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi kepada Persatuan Sepak Bola Kota Pariaman (Persikopa). Tercatat, anggaran tersebut muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahan DPA masing-masing sebesar Rp339.123.750,00 dan Rp466.938.250,00. Dari total alokasi tersebut, realisasi yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencapai Rp326.409.850,00.

Masalahnya, dana ini digunakan untuk membiayai operasional Persikopa sebuah klub sepak bola yang ternyata dikelola langsung oleh pejabat dan aparatur Pemko Pariaman.

Iklan

Mengacu pada SK Wali Kota Pariaman Nomor 241/420/2022, susunan Pengurus Inti Klub Persikopa periode 2022–2027 diisi oleh sejumlah pejabat strategis. Wali Kota Pariaman, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Disdikpora tercatat sebagai pembina klub. Bahkan, Ketua Harian, Wakil Sekretaris, dan Bendahara juga berasal dari ASN aktif Pemko Pariaman.

Belanja Tak Dievaluasi TAPD

Dalam pemeriksaan BPK, terungkap bahwa anggaran Persikopa sudah dianggarkan sejak tahun 2023 tanpa adanya pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan dalam dokumen evaluasi Gubernur Sumbar atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024, belanja terkait Persikopa tidak pernah dievaluasi.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Hal ini menyalahi prinsip perencanaan anggaran berbasis kebutuhan dan prioritas daerah. Alokasi anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan pedoman penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK secara tegas merekomendasikan Wali Kota Pariaman agar:

Menghentikan penganggaran belanja untuk Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi;

Menginstruksikan TAPD agar mereviu usulan alokasi belanja SKPD sesuai pedoman penyusunan APBD;

Memerintahkan Kepala Dinas Dikpora untuk lebih cermat dalam mengusulkan alokasi belanja yang wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan prioritas daerah.

Plt. Kepala Dinas Dikpora diketahui mengakui dan menyatakan sependapat dengan temuan BPK terkait penyimpangan ini. (Sumber BPK RI 2024).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses