ilustrasi
LIMA PULUH KOTA, ALINIANEWS.COM – Anggaran negara kembali tercoreng. Di tengah upaya efisiensi dan transparansi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota justru terjerumus dalam dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman. Ironisnya, Sekretariat Daerah yang semestinya menjadi teladan justru menjadi pihak yang paling besar menyumbang kelebihan pembayaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp279 Juta, Sekretariat Daerah menyumbang angka mencengangkan sebesar Rp208 Juta setara dengan 74,6% dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan pada lima SKPD.

Belanja makanan dan minuman tersebut semestinya ditujukan untuk kegiatan yang jelas kriterianya, seperti rapat yang berlangsung lebih dari dua jam dan melibatkan lintas SKPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa makanan dan minuman justru digunakan untuk kegiatan internal dan harian pegawai, bahkan untuk rapat yang hanya berlangsung kurang dari dua jam tanpa melibatkan SKPD lain.
Lebih mencengangkan, BPK juga menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan maupun pengadaan makanan, dan nota pembelian ditulis sendiri oleh staf, bukan dari penyedia sebagaimana mestinya. Praktik semacam ini membuka celah penyimpangan dan menurunkan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala DPMDN sempat berdalih bahwa porsi makanan sesuai dengan jumlah peserta, namun mengakui dokumentasi rapat tidak lengkap dan nota ditulis oleh staf sendiri. BPK menolak dalih ini mentah-mentah, menyatakan bahwa nota buatan sendiri tidak dapat diterima sebagai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, hingga 14 Mei 2025, Sekretaris Daerah bersama Dinas Perikanan telah menyetor sebagian kelebihan belanja sebesar Rp9.5 Juta ke RKUD. Namun, masih tersisa Rp270 Juta yang belum dikembalikan, dengan Sekretariat Daerah diminta untuk memproses pengembalian sebesar Rp203 Juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman:
No SKPD                 Kelebihan Pembayaran (Rp)
1 Bappelitbangda           Rp37 Juta
2 Dinas Perikanan          Rp3.9 Juta
3 DPMDN                       Rp13 Juta
4 Dinas PUPR                 Rp15.9 Juta
5 Sekretariat Daerah      Rp208 Juta
Jumlah                          Rp279 Juta
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Tahun 2024:
Uraian                     Anggaran        Realisasi       Persentase
Rapat                      Rp4.6 Miliar     Rp3.7 Miliar     80,93%
Jamuan Tamu          Rp2.8 Miliar      Rp2.6 Miliar    91,84%
Fasilitas Kesehatan   Rp4.1 Miliar      Rp2.1 Miliar   50,93%
Aktivitas Lapangan   Rp874 Juta       Rp838 Juta     95,83%
Jumlah                    Rp12.5 Miliar    Rp9.3 Miliar    74,52%
Belanja yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik justru tergerus untuk makan minum yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga soal moralitas dan komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih.
Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Sudah saatnya evaluasi menyeluruh dilakukan, dan mereka yang lalai diberi sanksi tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin terkikis. (Sumber LHP BPK RI 2024)


 
                                    

