Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan dirinya merasa dibidik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sejak masa kampanye Pilpres 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025), Tom menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara tersebut dan menyebut proses hukum yang menjeratnya berkaitan dengan posisinya di tim pemenangan capres Anies Baswedan.
“Sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab,” kata Tom dalam sidang sebagai terdakwa.
Tom mengaku telah merenungkan secara mendalam terkait kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Meski sempat ragu, ia mengaku tetap tidak menemukan kekeliruan dalam kebijakan tersebut.
“Saya sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” ungkapnya.
Menurut Tom, informasi bahwa Kejaksaan Agung RI tengah membidiknya mulai ia dengar setelah bergabung sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pilpres 2024. Ia mengklaim telah diberitahu bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak saat itu.
“Setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, saya diberi tahu bahwa sprindik sudah terbit, dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Tom.
Namun, Kejaksaan Agung membantah tudingan Tom bahwa kasus ini bermuatan politik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan murni demi kepentingan hukum.
“Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” kata Harli saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Di hadapan majelis hakim, Tom menyatakan semua pertanyaan penyidik yang ditujukan padanya berkaitan langsung dengan kebijakan saat ia menjabat sebagai Mendag, bukan tindakan pribadi.
“Semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai Menteri Perdagangan di periode Agustus 2015-Juli 2016,” jelasnya menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
Tom menegaskan bahwa ia bukan pribadi yang antikritik atau tidak bisa mengakui kesalahan. Sebaliknya, ia menyadari potensi kesalahan sebagai manusia biasa. Namun hingga saat ini, ia tetap merasa kebijakan impor gula yang diambilnya adalah langkah tepat demi stabilitas harga dan stok gula nasional.
“Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut… Pasti akan membuat kesalahan,” katanya.
Namun jika diberikan kesempatan kembali menjabat sebagai Menteri, Tom menyatakan akan tetap mengambil keputusan yang sama.
“Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan… Insyaallah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dakwaan telah dibacakan dan status tersangka telah ditetapkan sejak akhir 2024, Tom menyebut proses hukum yang menjeratnya tetap ia jalani secara kooperatif dan beritikad baik.
“Saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, sekondusif mungkin, dan sejauh mungkin berprasangka baik,” pungkasnya. (*/rel)