JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang selama ini dilaksanakan serentak. Putusan tersebut menjadi akhir dari era pemilu lima surat suara yang sempat dijalankan dalam Pemilu 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui permohonan pengujian konstitusional terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Gugatan yang teregister dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD harus dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah) dengan jeda waktu antara 2 tahun hingga 2,5 tahun.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Putusan tersebut secara otomatis menghapus sistem pemilu lima surat suara seperti yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024. Kala itu, pemilih menerima lima surat suara berbeda dalam satu hari untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kelima surat suara itu masing-masing memiliki warna dan ukuran yang berbeda, yang membuat proses teknis semakin rumit. Misalnya, surat suara presiden dan wakil presiden berukuran 33 x 31 cm, sementara surat suara anggota DPR bisa mencapai 52 x 82 cm, tergantung jumlah calon.
Putusan MK juga membuka peluang pelaksanaan pilkada serentak nasional berikutnya digelar pada tahun 2031, atau dua tahun setelah pemilu nasional 2029.
Komisioner KPU Idham Holik menilai, keputusan MK ini berimplikasi pada masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang berpotensi diperpanjang. Menurut Idham, ketentuan mengenai akhir masa jabatan DPRD mengacu pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, di mana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Meski demikian, Idham menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut akan membutuhkan perubahan Undang-Undang.
“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam implikasi dari putusan MK tersebut. Menurutnya, perubahan skema pemilu akan berdampak luas, termasuk dalam aspek regulasi dan pembiayaan.
“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dalam keterangannya yang disiarkan Sabtu pagi.
Ia juga menambahkan, Kemendagri akan meminta masukan dari para ahli, berdiskusi dengan DPR, serta menyusun skema pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien.
“Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, MK dalam putusannya juga menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Dengan ini, pemilu nasional dan lokal resmi dipisahkan, membuka jalan bagi sistem pemilu yang lebih sederhana, sekaligus menuntut penyesuaian besar dalam regulasi dan teknis pelaksanaannya di masa mendatang. (*/rel)




