JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Hingga kini, polisi telah memeriksa 99 saksi dalam dua objek perkara yang tengah diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik dan Dewan Pers.
“Dari Dewan Pers yang kemudian dari ahli digital forensik yang sudah diterima legal opinion-nya,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak penyelidik masih menunggu pendapat dari enam ahli lainnya: ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana.
“Ketujuh legal opinion dari para ahli tersebut belum diterima kembali oleh penyelidik,” ungkapnya.
Dua Objek Perkara, Dua Puluh Empat Video, Lima Terlapor
Dalam proses penyelidikan, polisi membedakan kasus ini menjadi dua objek perkara. Objek perkara pertama merupakan laporan dari Presiden Jokowi sendiri terkait tudingan ijazah palsu. Sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
“Nah, terkait dengan objek perkara yang pertama, penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” terang Ade Ary.
Sementara itu, objek perkara kedua berasal dari lima laporan polisi yang sebelumnya dibuat di tingkat Polres dan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 50 saksi lainnya.
“Objek perkaranya adalah menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana serta menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik. Objek perkara yang kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan,” lanjut Ade.
Presiden Jokowi melaporkan kasus ini secara resmi pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam keterangannya saat itu, Jokowi menilai kasus ini sebenarnya ringan, namun perlu dibawa ke ranah hukum.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut bahwa laporan tersebut melibatkan 24 video sebagai barang bukti yang diduga berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap kliennya.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” ujar Yakup.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Dalam laporannya, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya adalah:
Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,
Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1),
Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1),
dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian sambil menunggu kelengkapan legal opinion dari para ahli lainnya.




