spot_img
spot_img

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Diobok-obok Kejaksaan, Sumbar Masih Diam?

ilustrasi Perjalanan Dinas DPRD

PADANG, ALINIANEWS.COM – Anggota dewan seolah tak pernah kehabisan cara memanfaatkan celah anggaran negara. Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, perjalanan dinas justru berubah menjadi panggung diam-diam menguras uang rakyat. Di Bengkulu, praktik culas ini mulai dibongkar. Tapi, bagaimana dengan Sumatera Barat?

Di balik lembaran-lembaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tampak resmi dan birokratis, terselip kisah kelam tentang bagaimana uang rakyat bisa begitu mudah menguap. Tak ada lagi semangat pengabdian dalam perjalanan itu, yang tersisa hanya angka-angka yang membengkak, kuitansi yang tak pernah ada, dan diskon yang tak pernah dikembalikan.

Iklan

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di dua titik: kantor Sekretariat DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.

Kejati mengendus adanya berbagai kecurangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Modusnya klasik tapi masih terus digunakan: mark-up biaya, perjalanan fiktif, hingga penyalahgunaan diskon yang tidak disetor ke kas negara.

Giliran Sumatera Barat?

Jika Kejati Bengkulu bisa bergerak cepat, masyarakat Sumbar pantas bertanya: ke mana aparat penegak hukum di ranah Minang? Karena jika bicara data, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyiratkan adanya praktik serupa di DPRD Sumbar dan DPRD se-kota/kabupaten.

Kisruh yang terjadi dalam perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu seharusnya menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum sumatera barat untuk melakukan penyelidikan seperti hal yang serupa dilakukan provinsi bengkulu.

Dalam catatan BPK tahun 2023-2025, ditemukan bahwa belanja perjalanan dinas tidak sesuai fakta di lapangan. Ada indikasi kuat penggelembungan biaya, perjalanan fiktif, hingga potongan harga dari pihak ketiga yang entah menguap ke mana. Celakanya, praktik ini tidak dilakukan satu-dua orang saja, melainkan diduga sistematis.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Meluas ke 13 Daerah di Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Aparat hukum di Sumbar seharusnya menjadikan kasus perjalanan dinas DPRD di Provinsi Bengkulu sebagai pelajaran berharga. Bukan sekadar menonton dari jauh, tapi bergerak sebelum skandal membesar.

Peraturannya jelas: anggaran perjalanan dinas yang menimbulkan kerugian negara harus dikembalikan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan diumumkan. Namun realitanya, masih saja ada anggota dewan yang enggan, atau pura-pura lupa, mengembalikan uang tersebut.

Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ketika tenggat waktu terlampaui dan kerugian negara tak kunjung dikembalikan, maka ranahnya bukan sekadar etik atau disiplin, ini sudah masuk wilayah pidana. Dan di titik inilah seharusnya aparat penegak hukum hadir, bukan hanya sebagai pengawas, tapi sebagai penegak keadilan yang tegas dan tidak pandang bulu.

Uang negara yang digelapkan lewat perjalanan dinas bukan milik pribadi yang bisa ditawar-tawar. Itu milik publik, hasil pajak rakyat. Jika seseorang tidak sanggup mengembalikannya, maka hukum harus bicara, bukan kompromi.

Sudah saatnya aparat hukum berhenti bersikap lunak kepada pelanggar yang berlindung di balik jabatan. Di negara hukum, siapa pun yang merugikan keuangan negara, tak peduli jabatannya, harus diproses secara adil dan terbuka.

untuk informasi bahwa perjalanan dinas telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian; b. biaya transpor;c. biaya penginapan; d. uang representasi;.

Untuk diketahui, peraturan yang menaungi soal perjalanan dinas tertuang pada keputusan Gubernur nomor 903-904-2024 yang disebutkan perjalanan dinas meliputi uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk luar kota berjumlah Rp380 ribu, dan perjalanan dinas dalam kota berjumlah Rp150 ribu. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, eselon I Rp5.2 juta, eselon II Rp3,2 juta, eselon III/IV 1.3 juta, pejabat eselon IV, fungsional I,II,III Rp650 ribu.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Pengurus BPI KNPA RI Sumbar/Pengamat Hukum, Guntur Abdul Rahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah serupa sangat mungkin terjadi di provinsi lain, termasuk Sumatera Barat.

“Terkait kasus penggeledahan Sekretariat DPRD Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi, tidak menutup kemungkinan daerah lainnya juga, termasuk Sumatera Barat, akan dilakukan penggeledahan,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, apabila kejaksaan telah memiliki bukti permulaan, maka langkah hukum harus segera dilakukan. “Ketika kejaksaan punya bukti permulaan, maka harus segera mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan jika ditemukan minimal dua alat bukti, sudah terjadi tindak pidana korupsi, harus dilakukan penyitaan dokumen, kalau perlu penangkapan dan penahanan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian negara pasti ada pelakunya, dan tidak mungkin tidak ada pihak yang bertanggung jawab. “Pasti harus ada orang yang bertanggung jawab secara hukum. Tidak mungkin suatu perbuatan yang telah mendatangkan kerugian tidak ada orang yang bertanggung jawab,” katanya.

Guntur kemudian menantang aparat penegak hukum untuk benar-benar menunjukkan keberanian dan independensi mereka.

“Maka pertanyaannya, apakah kejaksaan berani melakukan penegakan hukum secara tegas dan cepat tanpa mengulur waktu?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI telah menunjukkan kerugian negara, maka itu sudah cukup sebagai unsur permulaan adanya tindak pidana korupsi.

“Jika sudah ada LHP BPK RI, jika sudah ada kerugian negara, maka sudah terpenuhi unsur tindak pidana. Tinggal keberanian menegakkan hukum,” ujarnya.

Guntur juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat formalitas.
“Jika tidak ada punishment atau nestapa, maka penegakan hukum hanya main-main jadinya,” sindirnya tajam.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, semua warga negara setara di mata hukum, termasuk anggota dewan sekalipun.

“Dalam prinsip hukum, semua orang sama di mata hukum. Artinya, anggota dewan jika mereka terbukti, maka ditindak tanpa timbang pilih seperti orang yang maling ayam. Jika anggota dewan bersalah, maka dipenjara. Tidak cukup hanya dengan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Guntur juga menyinggung sikap penegak hukum yang kerap tidak tegas dalam menangani kasus seperti ini.

“Penegak hukum harus menjawab, apakah mereka melakukannya semata-mata demi menjaga stabilitas hubungan antar instansi, atau mereka benar-benar mau menegakkan hukum demi kesejahteraan masyarakat?” katanya.

Soal perjalanan dinas, Guntur menyebutnya sebagai ladang peluang korupsi yang selama ini dibiarkan.

“Korupsi terjadi karena ada peluang. Dan peluang itu muncul dari celah administratif, termasuk dalam penentuan harga hotel, maka harus ada regulasi yang disesuaikan oleh masing-masing daerah tentang harga maksimal kamar hotel untuk perjalanan dinas anggota dewan” ujar perwakilan BPI KNPA RI Sumbar ini.

“Kami meminta agar standar harga kamar hotel yang saat ini diatur oleh Menteri Keuangan ditinjau ulang. Anggaran perjalanan dinas harus dievaluasi secara menyeluruh karena celah rekayasa anggaran sangat terbuka,” ucapnya.

“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh pelaksanaan perjalanan dinas DPRD di semua tingkatan. Jangan hanya sebagian. Pemeriksaan menyeluruh penting agar potensi penyimpangan tidak luput dari pengawasan,” tegas Guntur Abdul Rahman, S.H., M.H., pengamat hukum dan pengurus BPI KNPA RI Sumbar.

“Anggota dewan tidak boleh lagi menganggap kelebihan anggaran perjalanan dinas sebagai keuntungan pribadi atau semacam peminjaman tanpa bunga yang bisa dikembalikan kapan saja. Jika tidak ada pengawasan ketat, uang itu bisa saja dinikmati tanpa pertanggungjawaban. Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” tutupnya.(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses