spot_img
spot_img

Dugaan Pungli Bapenda Sumbar Jilid II: Tanda Tangan ‘Jebakan’ dan Setoran Tanpa Dasar Hukum

Ilustrasi

PADANG, ALINIANEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat. Pada Kamis (5/6), belasan Kepala UPTD Samsat dari kabupaten/kota se-Sumatera Barat dikumpulkan secara mendadak di Istana Gubernuran Padang. Mereka diminta menandatangani daftar hadir yang ternyata diselipi pernyataan bahwa “tidak benar ada pungli” di tubuh Bapenda.

“Mereka umumnya merasa dijebak dan ditipu. Disuruh mengisi daftar hadir, eh ternyata di bawahnya ada surat pernyataan yang membantah ada pungli di Bapenda. Tapi, karena mereka anak buah dan khawatir ada konsekuensi, tidak ada yang berani protes,” ujar salah satu sumber terpercaya.

Iklan

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Asisten III Setdaprov Sumbar Andri Yulika, dan Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon. Dalam forum itu, Syefdinon membantah semua tuduhan pungli.

“Tidak benar. Itu surat kaleng, tidak ada nama pengirimnya,” tegas Syefdinon.
Namun laporan anonim yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 28 Mei 2025 menyebut adanya skema setoran triwulanan yang dibebankan kepada pejabat eselon III dan IV. Setoran itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan dalih untuk membayar gaji pegawai harian lepas (PHL) non-APBD.

Syefdinon tidak membantah hal tersebut. “Persoalannya, APBD Sumbar maupun APBD kabupaten/kota juga tidak mampu meng-cover beban gaji para THL,” kata dia. “Jadi ini bukanlah pungli yang tak bisa dipertanggungjawabkan.”

BACA JUGA  ALINIA FARM: Peternakan Ayam Modern Berbasis Teknologi Otomatis yang Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, “Saya dilantik Gubernur sebagai Kepala Bapenda Sumbar pada tanggal 7 Januari 2024 lalu. Sebelum saya menjabat pun, praktik ini telah berlangsung. Di era pimpinan lama bahkan tidak pernah ada masalah.”

Namun, laporan yang sama juga menyebut adanya pungutan dari dealer kendaraan di Kota Padang, masing-masing sebesar Rp100 ribu untuk berkas kendaraan roda empat dan Rp50 ribu untuk roda dua, yang ditarik oleh oknum di lingkungan Samsat Padang. Jumlahnya disebut mencapai sekitar Rp250 juta per bulan.

Kronologi Dugaan Pungli Bapenda Sumbar Jilid II:

7 Januari 2024

Syefdinon dilantik sebagai Kepala Bapenda menggantikan Maswar Dedi yang dicopot karena dugaan pungli (Kasus Bapenda Jilid I).

Triwulan I 2024 (Jan–Mar)

Instruksi setoran mulai diberlakukan:
Eselon III: Rp7.500.000,-
Eselon IV: Rp5.000.000,-
Dana disebut untuk pembayaran gaji PHL non-APBD.

Triwulan II 2024 (Apr–Jun)

Pungutan dilanjutkan dengan skema yang sama.

Triwulan III–IV 2024 (Jul–Des)

Karena realisasi setoran tidak mencapai target, pembayaran digabung di Desember, disebut sebagai “upah punggut”, dengan besaran mencapai Rp35 juta per UPTD.

Lebaran 2024 (sekitar April)

Pejabat UPTD kembali diminta menyetor Rp10 juta per unit. Karena ada penolakan dari sebagian UPTD, dana dikembalikan hanya kepada mereka yang sempat menyetor. Hanya 11 UPTD yang patuh.

Pertengahan 2024

Pertemuan informal digelar:

pertama, Salah satunya di Restoran Dapur Sanaya, Padang.
kedua, Pertemuan di bulan puasa kantor samsat bukittinggi dan dilanjutkan buka bersama di Restoran Family Benteng, Bukittinggi.

BACA JUGA  Bidan Desa Renangi Sungai Obati Pasien TBC di Pasaman

28 Mei 2025
Surat anonim dikirimkan ke Kejati Sumbar, melaporkan dugaan pungli lengkap dengan data.

5 Juni 2025
Kepala UPTD Samsat dikumpulkan di Istana Gubernuran. Setelah salat Ashar berjamaah, mereka diminta menandatangani daftar hadir yang terselip surat pernyataan “tidak ada pungli”.

Dalam catatan laporan yang diterima, pungutan dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan menunjuk koordinator persetiap daerah yaitu; Kepala Samsat Padang Pariaman, Kepala Samsat Kota Bukittinggi, Kepala Samsat Sijunjung, dan terakhir salah satu Kabid di Bapenda Sumbar. seluruh koordinator yang akan mengumpulkan pungutan terhadap seluruh Kepala UPTD Samsat, Kasubag 1, dan dua orang staf Kasi di tiap daerah.

Sebagai bagian dari respons terhadap mencuatnya laporan ini, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat disebut telah melakukan kunjungan ke sejumlah UPTD Samsat di daerah. (*/chl)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses