Kantor DPRD Sumatera Barat
PADANG, ALINIANEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat selama tahun 2024. Total anggaran yang telah direalisasikan untuk sembilan kegiatan di delapan negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Namun dalam hasil audit, BPK mencatat bahwa pelaksanaan perjalanan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu temuan paling signifikan adalah pelaksanaan perjalanan yang melebihi jumlah hari yang telah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara. Perbedaan durasi ini berkisar antara satu hingga tiga hari dari yang disetujui.

BPK juga menemukan bahwa dokumen administrasi yang digunakan untuk pertanggungjawaban tidak diverifikasi kembali oleh pejabat teknis terkait. Seluruh pengurusan dokumen dilakukan melalui kerja sama dengan biro perjalanan swasta tanpa adanya validasi lanjutan ke instansi pemberi persetujuan, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Akibat dari ketidaksesuaian tersebut, terjadi kelebihan pembayaran dalam bentuk uang harian perjalanan dinas luar negeri yang nilainya mencapai Rp724 juta lebih. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi pemborosan anggaran negara dalam kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang seharusnya dilakukan secara efisien dan sesuai regulasi. Tak hanya itu, audit juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp30.003.090.
Kegiatan perjalanan dinas tersebut melibatkan total 41 orang dengan destinasi ke negara-negara seperti Turki, Jepang, Swiss, Australia, Belanda, Dubai, Abu Dhabi, dan Italia. Terdapat satu kegiatan tambahan tanpa keterangan negara tujuan yang juga tercatat dalam laporan realisasi.
Rincian Realisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Sekretariat DPRD
Negara Tujuan Peserta Realisasi:
- Turki 4 Orang 284.716.300,00
- Jepang 4 Orang 209.514.377,00
- Swiss 4 Orang 439.945.920,00
- Australia 5 Orang 636.439.685,00
- Belanda 4 Orang 387.205.200,00
- Dubai 5 Orang 395.076.900,00
- Abu Dhabi 5 Orang 396.074.200,00
- Italia 6 Orang 664.870.540,00
- 4 Orang 693.837.280,00
Jumlah 41 Orang 4.106.670.402,00
Menanggapi temuan tersebut, Drs. H. Marlis, M.M. dari BPI KPNPA RI Sumatera Barat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), khususnya kepada Zardi Syahrir, yang dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan perjalanan dinas luar negeri tersebut. Permintaan ini dilayangkan untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menyelesaikan selisih pertanggungjawaban serta kelebihan pembayaran yang telah terjadi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Zardi Syahrir terkait permintaan konfirmasi tersebut. (*/Sumber LHP BPK 2024)