Pengacara Tom Lembong Walk Out (Foto: Mulia Budi/detikcom)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali diwarnai ketegangan, Selasa (17/6/2025). Kali ini, tim kuasa hukum Tom memilih walk out dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah keberatan keras terhadap keputusan majelis hakim yang tetap mengizinkan pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir: mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, secara terbuka menentang langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini, tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan. Menurut Ari, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pemeriksaan silang yang adil.
“Untuk apa kami hadir di sini?” semprot Ari di hadapan Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Jaksa berdalih bahwa Rini Soemarno telah dipanggil berkali-kali, namun selalu berhalangan hadir. Kali ini, ia disebut tidak bisa datang karena sedang mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah.
“Acara keluarga di Jawa,” jawab jaksa singkat, tanpa merinci lebih jauh soal urgensi ketidakhadiran Rini.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa keterangan Rini tetap akan dibacakan oleh JPU di ruang sidang. Namun, keputusan ini langsung memantik aksi tegas dari pihak kuasa hukum.
“Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar,” ucap Ari dengan nada tinggi sebelum meninggalkan ruang sidang bersama seluruh tim kuasa hukum.
Hakim Dennie pun menanggapi aksi walk out itu dengan menyatakan bahwa pembacaan BAP tetap akan dicatat dalam berita acara persidangan meski pengacara menolak.
“Jadi, intinya majelis tetap pada sikap untuk Penuntut Umum membacakan keterangan saudara Rini,” tegas Dennie.
“Oke, kalau begitu kami izin keluar. Silakan nikmati,” timpal Ari, menutup pernyataannya dengan sindiran tajam sebelum keluar ruangan.
Sidang tetap berlanjut dengan pembacaan keterangan Rini di hadapan majelis hakim. Ironisnya, Tom Lembong harus menjalani proses tersebut tanpa didampingi satu pun pengacaranya.
Di luar ruang sidang, Ari menegaskan bahwa keputusan majelis untuk membacakan keterangan saksi yang tidak hadir adalah bentuk kejanggalan hukum.
“Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita,” ujar Ari kepada awak media.
“Kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out.”
Ari juga menyinggung Pasal 185 KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan saksi memiliki kekuatan sebagai alat bukti jika disampaikan di muka persidangan secara langsung.
“Di dalam BAP, bisa saja dalam prosesnya ada tekanan. Maka itu harus diuji di ruang sidang,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag. Ia didakwa telah menyetujui impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi bersama lembaga terkait. Akibat kebijakan itu, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian dari JPU apakah mereka akan tetap berupaya menghadirkan Rini Soemarno ke persidangan berikutnya atau hanya mengandalkan BAP sebagai pengganti keterangan langsung.
Satu hal yang jelas: drama hukum ini semakin menegaskan betapa panasnya aroma politik dan potensi permainan di balik panggung kasus korupsi besar seperti ini. (Kompas/detik/chl)