spot_img
spot_img

KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, Kerugian Negara Capai Rp203,3 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021. Senin (16/6/2025), penyidik memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati (ER), sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Selain Erika Retnowati, dua saksi lain juga dijadwalkan hadir, yaitu Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, selaku Direktur Gas BPH Migas tahun 2021, dan Tutuka Ariadji, mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2021. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.

Iklan

“Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini mencuat setelah KPK menahan dua tersangka utama pada Jumat (11/4/2025), yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW). Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk masa 20 hari, terhitung sejak 11 April 2025 hingga 30 April 2025.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

“Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Asep, tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp203,3 miliar dengan kurs tahun 2017 sebesar Rp13.559).

“BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000,” ujar Asep.

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, KPK telah menyita berbagai aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp24 miliar serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Selain itu, sebelumnya KPK juga telah menyita pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang senilai sekitar 1,42 juta dolar AS serta beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari tiga hektare di wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Skema korupsi ini diduga bermula dari keputusan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN pada 19 Desember 2016, yang mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017. Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, transaksi tetap dilakukan dan diduga merugikan negara secara signifikan.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan transaksi yang diduga menyimpang dari peraturan dan mekanisme pengadaan yang semestinya. (CNN/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses