Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. H Barlius, M. Pd dan Drs H Dian Wijaya. (Foto alinianews.com/yurnaldi)
PADANG, ALINIA NEWS. COM — Agar kinerja sekolah dan dinas pendidikan diketahui publik di era keterbukaan Informasi Publik, pihak sekolah menjadi perlu dan penting menguasai ketermpilan Jurnalistik.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Barlius, M. Pd, setelah berdiskusi terbatas dengan wartawan dan tokoh pendidikan Sumatera Barat Drs H Dian Wijaya dan Yurnaldi, Pemimpin Redaksi alinianews.com. “Keterampilan jurnalistik menjadi perlu dan penting karena tidak masanya lagi pihak sekolah tertutup dengan informasi, yang hal itu sudah menjadi gak publik,” kata Barlius.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Barlius menegaskan hal itu terkait adanya kesempatan mengikuti pelatihan yang digelar Alinia Institut di Kabupaten Dharmasraya, 13-15 Juni mendatang.
Menurut Barlius, ketidaktahuan dan kekurangpahaman dengan ilmu dan keterampilan jurnalistik dan keterbukaan informasi, bisa jadi bumerang bagi sekolah, guru, dan Dinas Pendidikan.
Karena Sekolah dan Dinas Pendidikan adalah badan publik dan mengelola keuangan dari APBN dan APBD, serta bantuan dari masyarakat, maka menjadi kewajiban bagi badan publik untuk melaporkan kinerja secara terbuka.

Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apa pun kinerja sekolah dan Dinas Pendidikan, harus dilaporkan secara terbuka, dilaporkan secara berkala, bahkan ada yang harus dilaporkan serta merta, walau tanpa diminta publik.
“Selama ini pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sering jadi bulanan bulanan karena ketidaktahuan akan keterbukaab informasi publik dan bagaimana bermitra dengan wartawan secara bijaksana, ” jelas Barlius.
Karena itu, Barlius akan mengizinkan minimal satu orang atau lebih mengikuti pelatihan yang diadakan Alinia Institut.
Sementara itu, Dian Wijaya yang mantan Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan, dan banyak bergaul dengan wartawan, mengatakan bahwa, banyaknya terjadi sengketa Pendidikan dan ditangani Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, adalah karena kekurangpahaman akan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Nanti ada mantan komisioner Komisi Informasi Sumbar yang juga wartawan utama, Yurnaldi yang akan memberikan pemahaman soal itu kepada peserta pelatihan,” jelas Dian Wijaya.
Yurnaldi di KI Sumbar periode pertama, 2014-2018, membidangi sosialisasi, edukasi dan advokasi sangat memahami tentang UU KIP. Semoga kelak sekolah tak lagi hadapi masalah yang bisa memenjarakan kepala sekolah atau PPID Pembantu. (NAL)




