Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) pada Senin (2/6/2025), diperiksa Kejaksaan Agung. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada tahun 2020, Kredit tersebut diketahui macet. Hingga Oktober 2024, nilai kredit macet yang jadi sorotan mencapai Rp 3,58 triliun.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Sritex dalam aliran dana dan proses pengajuan kredit. Kejaksaan tengah mengusut apakah ada manipulasi dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan pinjaman.

“Iwan Kurniawan Lukminto (diperiksa selaku) Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (2/6)
Harli menjelaskan, penyidik masih mendalami terkait ada tidaknya aliran kredit dari bank daerah dan bank pemerintah yang mengalir ke anak perusahaan Sritex.
Selain IKL, penyidik juga memeriksa enam orang lain yaitu:
1. HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng.
2. DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya.
3. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.
4. LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.
5. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
6. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Direktur Utama Sri Isman Textile atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bersama Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS) dan Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan bank lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex setelah menetapkan tiga orang tersangka.
Penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,588 triliun kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI). (KPS/TMP/CHL)




