Ilustrasi Koperasi merah putih. (Foto: Edy/RRI/Ist)
- Musyawarah Desa Khusus
Desa yang ditargetkan membentuk koperasi diwajibkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Forum ini menjadi ruang pengambilan keputusan awal terkait:
- Persetujuan pembentukan koperasi.
- Penyusunan anggaran dasar awal, yang mencakup:
Nama koperasi
Jenis usaha
Modal dasar
Jumlah dan nama anggota awal
Ketentuan umum lainnya
2. Pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.
- Hasil musyawarah ini menjadi dasar bagi pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
- Rapat Pendirian Koperasi
Setelah musyawarah desa, para pendiri melaksanakan rapat pendirian koperasi. Hasil rapat ini dituangkan dalam: - Berita Acara Pendirian,
- Disertai dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
3. Berita acara dan dokumen pendukung kemudian diajukan kepada notaris yang berwenang.
Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengajuan Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta selesai, dilakukan pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan badan hukum koperasi.
5. Integrasi Koperasi Eksisting (Jika Sudah Ada)
- Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja.
Jika koperasi dinilai sehat dan sejalan dengan tujuan program, maka koperasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam program Koperasi Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru. - Penyesuaian dilakukan melalui revisi atau penyelarasan anggaran dasar koperasi.
6. Revitalisasi Koperasi yang Kurang Aktif
Bagi koperasi desa yang sudah ada namun dinilai kurang aktif atau lemah dalam operasional, maka koperasi tersebut akan langsung masuk ke dalam skema revitalisasi program, dengan pendampingan untuk memperkuat kelembagaan dan kinerjanya. (CHL/CHL)