spot_img
spot_img

DPRD dan Pemko Padang Bahas Strategi Penguatan PAD Lewat Rangkaian Rapat Paripurna dan Kesepakatan Tiga Ranperda Strategis

Sumber (foto;topsumbar)

PADANG, ALINIANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat sinergi dalam mendorong kemandirian fiskal daerah. Melalui serangkaian rapat dan pembahasan intensif, keduanya berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menata ulang arah kebijakan ekonomi daerah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Rapat tersebut menjadi bagian dari agenda besar untuk mengevaluasi efektivitas realisasi anggaran sekaligus menyusun langkah konkret dalam peningkatan PAD.

Iklan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 kepada DPRD sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Rapat DPRD Padang Komisi II dengan OPD
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Padang bergerak cepat dengan menggelar rapat pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 27 dan 28 Mei 2025 di Gedung DPRD. Pembahasan ini dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang terdiri dari empat komisi di DPRD, yaitu Komisi I, II, III, dan IV. Fokus pembahasan meliputi evaluasi kinerja keuangan, identifikasi potensi PAD yang belum tergarap, serta penyusunan strategi percepatan penerimaan daerah.

Salah satu temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 adalah belum maksimalnya penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet, yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar bagi kas daerah.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

Dari hasil evaluasi tersebut, terungkap bahwa masih banyak pelaku usaha sarang burung walet di Kota Padang yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Padahal, jika dikelola dengan serius, sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Merespons temuan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bergerak cepat dengan mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada pendataan ulang pelaku usaha walet untuk memperkuat basis data perpajakan.

Selain itu, proses penagihan pajak mulai digencarkan, terutama terhadap pelaku usaha yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Komisi II DPRD Kota Padang menyoroti adanya potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal dari industri-industri yang memproduksi dan menggunakan listrik secara mandiri, namun belum dikenai kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu objek pemeriksaan dalam temuan tersebut adalah PT Semen Padang. Perusahaan ini diketahui mengelola pembangkit listrik internal untuk operasional industrinya, namun belum seluruh aktivitas tersebut tercakup dalam basis pemungutan PBJT. Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Padang segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024 terhadap objek pajak terkait.

Langkah ini menjadi sinyal tegas dari DPRD dan Pemko Padang bahwa optimalisasi PAD tak hanya menyasar sektor kecil-menengah seperti usaha walet, tetapi juga menjangkau sektor industri besar yang memiliki potensi fiskal tinggi.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Perketat Efisiensi, Lampu Gedung Sate Kini Padam Lebih Cepat

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, DPRD dan Pemko Padang juga telah menyepakati tiga Ranperda strategis yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekonomi lokal. Ketiga Ranperda tersebut adalah:

1. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Nagari sebagai bentuk dukungan terhadap sektor perbankan daerah;

2. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang guna meningkatkan pelayanan air bersih dan efisiensi tata kelola BUMD;

3. Ranperda Pengembangan Organisasi Kepramukaan, yang difokuskan pada pembangunan karakter generasi muda sebagai bagian dari investasi sosial jangka panjang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan langkah strategis yang penting untuk memperkuat fondasi pembangunan di Kota Padang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tiga Ranperda ini sangat strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah. Baik dalam aspek ekonomi melalui penguatan penyertaan modal terhadap Bank Nagari, maupun peningkatan layanan air minum oleh PDAM,” ujar Muharlion.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati bersama DPRD memiliki nilai strategis yang tinggi. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam mendorong pembangunan daerah, memperkuat kualitas layanan publik, dan mempersiapkan generasi muda sebagai motor penggerak masa depan Kota Padang.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

“Penyertaan modal kepada Bank Nagari sangat penting bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Begitu pula bagi PDAM, diharapkan semakin meningkatkan layanannya bagi masyarakat,” ucapnya.

Dengan semangat reformasi tata kelola keuangan dan kolaborasi lintas sektor, Kota Padang optimistis mampu menciptakan sumber-sumber PAD baru yang lebih berkelanjutan serta memperkuat stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang. (CHL/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses