Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol terlihat menangis saat meninggalkan Gedung Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita, Windy dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hari ini, Selasa (27/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
“Atas nama WY sebagai wiraswasta,” tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Windy. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Kamis (24/4/2025). Namun, hingga kini Windy memilih irit bicara.
Windy Idol menyatakan materi pemeriksaan lebih tepat ditanyakan kepada penyidik.
“Tanya penyidiknya, mohon maaf. Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujarnya sambil menahan tangis.
Windy tak mampu menahan air mata saat menyampaikan isi hatinya. Ia berharap publik dapat melihat posisinya sebagai korban dalam kasus ini, bukan pelaku.
“Mohon doa saja semuanya. Mudah-mudahan aku cuma korban. Aku ingin punya masa depan. Sudah capek banget,” ucapnya terisak.
Windy juga mengungkapkan kasus ini telah menghancurkan hidup dan pekerjaannya. Selain itu, membuatnya kelelahan secara mental dan emosional.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Windy. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah seluruh proses selesai dilakukan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan figur publik, termasuk Windy Idol. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.




