ALINIANEWS.COM (Pasaman) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Putusan tersebut diambil setelah MK menilai bahwa Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menerima sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menganggap Anggit Kurniawan Nasution telah melanggar prinsip keterbukaan yang menjadi syarat bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Pasangan calon, menurut MK, wajib menyampaikan status hukum mereka secara jujur, termasuk jika mereka memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana, meskipun hukuman yang diterima tidak melebihi lima tahun.
“Seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana,” jelas Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa Anggit telah membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa keberatan.
Surat tersebut, yang semula dikeluarkan, kemudian diperbaiki setelah adanya koreksi oleh pengadilan.
MK lebih lanjut mengkritik Anggit karena tidak mengoreksi surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kriminal, meskipun hal tersebut bertentangan dengan kenyataan.
“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tambah Suhartoyo.
Sebagai konsekuensi dari ketidakjujuran ini, MK memutuskan bahwa pencalonan Anggit dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan nama Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini mengharuskan KPU untuk melakukan PSU dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga meminta KPU untuk menggelar satu kali debat terbuka yang melibatkan pasangan calon lainnya, guna menyampaikan visi, misi, dan program mereka sebelum pelaksanaan PSU.




