spot_img
spot_img

Transkrip Lengkap Konferensi Pers Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat di Wilayah Pesisir

ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nusron Wahid, meminta maaf melalui konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025. berikut tim Alinianews rangkum trankrip sebagai berikut:

Yang pertama yang ingin kami sampaikan, kami atas nama Menteri ATR/BPN, Otoritas dan Pimpinan tertinggi di dalam Kementerian ATR/BPN, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih sekali kepada publik, kepada netizen, kepada masyarakat umum yang telah memanfaatkan aplikasi Bumi untuk melakukan cross-check dan memfungsikan BHUMI untuk mengecek tentang sistem informasi pertanahan.
BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Kami melakukan apresiasi dan kami melakukan terima kasih. Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat pemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutupi dan itu juga menjadi bagian dari salah satu kontrol sosial masyarakat sehingga tidak ada yang bisa keluar dan ada informasi yang ditutupi dari aplikasi BHUMI itu tentang keberadaan sertifikat maupun informasi pertanahan lainnya melalui aplikasi tersebut.

Poin kedua, yang ingin kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHTP atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Iklan

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang.

BACA JUGA  Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah dan DPR Ungkap Alasan serta Prosesnya

Jadi, berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHTP 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut silahkan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk mencek di dalam aktenya. Kemudian yang perorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian yang berupa SHM sebanyak 17 bidang.

Poin ketiga, terhadap sertifikat baik itu HGB maupun SHM ini apa yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kami hari ini memutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo, ini orangnya untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan desa Kohod tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Karena kita harus cek dan kita pastikan. Karena setelah kami cek dokumennya, di dalam proses penghancuran sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbilang tahun 1982. Karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang.

Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Itu yang poin ketiga. Dan kami minta besok sudah ada hasil.

Karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat. Jadi garis pantainya mana? Kami tidak mau berspekulasi dulu apakah ini dulunya berupa tambah atau berupanya apa. Kami yang punya berhak untuk itu adalah patokannya adalah garis pantai.

BACA JUGA  Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

Kalau itu garis pantai petanya informasi biospasialnya sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas mana yang ada di wilayah tidak berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai. Poin ketiga. Poin keempat.

Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIK terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti memang benar-benar berada di luar garis pantai. Artinya ya memang itu harus saya panggil bukan APL. Memang wilayah laut kemudian di SHGB kan bisa tersertifikatkan

Maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang. Dan kami masih punya kewenangan itu. Karena sertifikat ini terbit tahun 2023.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Berdasarkan PP kalau selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material ada cacat prosedural dan ada cacat hukum maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau pulang tanpa harus proses perintah pengadilan. Tapi kalau sudah usia lima tahun maka harus perintah pengadilan. Ini poin yang keempat.

Poin yang kelima. Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penampilan sertifikat tersebut manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai dan manakala terbukti tidak koperatif manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada. Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama, adalah proses pengukuran, juru ukur dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah di Tangerang menggunakan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), berarti Pihak Swasta. Terhadap KJSB-nya kami sudah mintakan perintah kepada Pak Virgo selaku yang menangani Dirjen SPPR untuk memanggil dan kalau terbukti tidak sesuai prosedur kami minta untuk di blacklist kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Kemudian setelah ada juru ukur dari KJSB untuk pengesahan karena itu pihak Kepala Seksi Pengukuran dan Survei yang ada di dalam kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintai pertanggungjawabannya. Nomor tiga, Kepala Seksi Pendapatan dan Pendapatan Hak dan Pendapatan Tanah juga akan kita mintai keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan undang-undangan yang berlaku. Yang selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang tapi yang bersangkutan sudah pensiun juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak.

Karena itu kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kekacauan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya setransparan-parannya tidak ada yang kami tutupi karena memang fungsi daripada aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses dan ini bukti bahwa kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapapun oleh masyarakat kalau memang terjadi ada kesalahan akan kita koreksikan, dan ini menunjukkan dengan adanya aplikasi BHUMI tiap-tiap pejabat kami maupun petugas kami di lapangan tidak bisa serta-merta akan berbuat semena-mena karena kalau berbuat semena-mena publik pasti akan tahu dan publik akan bisa mengendus-endus seperti itu semua.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Saya kira ini penjelasan tersebut dari kami, saya kira sudah cukup, tidak akan kami buka tanya jawab supaya tidak melibat kemana-mana. Kasih kesempatan kami bekerja Insyaallah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi saya kira apa yang saya sampaikan pada kesempatan ini sudah cukup detail.

Poin kedua, terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat antara yang muncul di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul. karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara. Kohod itu Tangerang ya kan ini itu satu hal, ini lain. Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang di keluarkan terbit tahun 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah yang ini terbit di atas HPL dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama pemerintahan DKI, SHGBnya atas nama mereka yang melakukan reklamasi. Jadi kalau ini prosedur kami sampaikan apa adanya, tapi kalau terhadap yang tadi poin pertama tadi sudah kami jelaskan secara lengkap dan secara detail.

Saya kira penjelasan kami cukup supaya tidak simpangsiur supaya jelas dan nanti kami akan melakukan tindakan-tindakan dan akan kita lakukan pengecekan-pengecekan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(my)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses