ALINIANEWS.COM (Sumut) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa di Sumatera Utara untuk bermain judi online.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa dalam periode Januari hingga Juni 2024, pemerintah pusat mentransfer lebih dari Rp115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di salah satu kabupaten di Sumut. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 miliar diduga diselewengkan.
Natsir menambahkan, “Kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.” Salah satu kepala desa tersebut bahkan menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Selain untuk judi online, dana desa juga diduga disalahgunakan dengan mentransfernya ke rekening pribadi kepala desa atau pihak lain.

Natsir menyebut, “Yang kami temukan cukup banyak penyimpangan dana desa seperti ini.”
PPATK menyoroti bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk menstimulasi ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur, bukan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
(my)