PADANG, ALINIANEWS.COM – Pelarian buronan kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar akhirnya berakhir. Tersangka berinisial BSN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padangpariaman, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Setibanya di Sumatera Barat, BSN langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedatangan tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Sebelumnya, BSN berhasil diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Padang di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa kendala karena tersangka bersikap kooperatif.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang di Jakarta.
Kasus yang menjerat BSN menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas di Sumatera Barat. Selain melibatkan nilai kerugian negara yang cukup besar, perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang diberikan oleh bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada.
Penyidik menetapkan BSN sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Namun, proses penyidikan sempat terkendala lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejari Padang sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi kepada BSN. Akan tetapi, tersangka tidak pernah hadir sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO.
Status buronan itu kemudian mendorong kejaksaan melakukan pencarian secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan BSN terdeteksi di Jakarta Selatan dan langsung diamankan tim gabungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, menegaskan pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penyidikan setelah tersangka tiba di Sumatera Barat.
Menurut Koswara, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN guna melengkapi berkas perkara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Dengan diamankannya BSN, proses hukum yang sempat tertunda kini memasuki fase baru. Kejari Padang menargetkan penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak dari unsur perusahaan maupun perbankan.
Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara yang sama.
Sementara itu, penangkapan BSN membuka peluang percepatan penyelesaian kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat.
Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru dalam proses persidangan yang akan datang.



