PADANG, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan Dewan Perwakilan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumatera Barat.
Putusan kasasi Nomor 787 K/TUN/KI/2025 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya menyatakan permohonan keberatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim menyatakan putusan Judex Facti telah tepat dan tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Menariknya, perkara ini tidak berakhir pada pokok sengketa informasi publik yang dipersoalkan para pihak. Sengketa justru berhenti pada persoalan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang mengajukan keberatan.
Mahkamah Agung menyoroti berakhirnya masa jabatan Yozarwardi Usama Putra sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat pada 3 Mei 2025. Dalam pertimbangan putusan disebutkan tidak terdapat keputusan pengangkatan baru yang memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik.
Atas dasar itu, pengadilan menilai Pemohon Keberatan tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai atasan PPID, pimpinan badan publik, maupun pejabat yang diberikan kewenangan mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Akibatnya, eksepsi mengenai legal standing yang diajukan pihak lawan dinyatakan diterima.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Sekretaris DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Danil ST Makmur, SH, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan meminta kepada Pemprov Sumbar untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Danil.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin mengoptimalkan pengawasan publik terhadap proses penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Danil menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasinya.
“Semuanya harus diproses. Kenapa gubernur mendapatkan uang pungut, sedangkan sudah diberikan gaji dan tunjangan? Maka masyarakat wajib mengetahui keterbukaan informasi tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan BPI KPNPA RI Sumbar akan terus mendorong Pemprov Sumbar untuk memenuhi permintaan informasi sesuai amar putusan pengadilan.
“Kami akan mendorong Pemprov Sumbar segera memberikan informasi sebagaimana yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, ada ancaman pidana bagi pejabat yang bersangkutan terkait informasi ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI Sumbar berencana mendatangi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat guna meminta pelaksanaan putusan tersebut.
“Hari ini kami akan mendatangi Sekda Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan lagi bagi gubernur untuk tidak memberikan informasi tersebut,” kata Danil.
BPI KPNPA RI Sumbar juga memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memenuhi permohonan informasi yang telah diajukan.
“Selama 14 hari ke depan kami akan menunggu informasi dari Pemprov Sumbar terkait permohonan informasi yang diajukan BPI KPNPA RI Sumbar,” ujarnya.
Menurut Danil, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.
“Jika ada informasi yang ditutup-tutupi, berarti di sana ada kemungkinan potensi penyelewengan keuangan negara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara merupakan prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Right to know, fight to know,” ucapnya.
Danil menambahkan bahwa semangat keterbukaan informasi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 3 huruf d Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Red)



